Menko Kumhamimipas Tegaskan Komitmen RI Berantas Korupsi di Forum OECD

Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra saat berpidato dalam acara “2025 Global Anti-Corruption & Integrity Forum” yang diselenggarakan OECD di Paris, Prancis, Rabu (26/3/2025). (ds/ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI)

DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra menegaskan komitmen Indonesia dalam memperkuat pemberantasan korupsi dalam Forum Global Anti-Korupsi Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) di Paris, Perancis, Rabu.

Yusril pun menyampaikan berbagai langkah strategis yang telah diambil pemerintah Indonesia dalam memperkuat sistem hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih serta transparan.

“Kami menyadari bahwa korupsi merupakan ancaman serius bagi kemajuan bangsa. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia terus memperkuat regulasi dan kelembagaan,” ujar Yusril dalam kesempatan tersebut, seperti dikonfirmasi di Jakarta.

Penguatan regulasi dan kelembagaan dimaksud, sambung dia, termasuk pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002 serta meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Melawan Korupsi (UNCAC) pada 2006.

Dalam forum yang dihadiri oleh perwakilan negara anggota OECD tersebut, Yusril menyoroti sejarah panjang Indonesia dalam memerangi korupsi sejak era kemerdekaan.

Sejak tahun 1958, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah hukum terhadap kasus korupsi yang berkembang.

Ia menyebutkan komitmen itu diperkuat dengan penerbitan berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada tahun 1971, yang kemudian diperbarui pada tahun 1999 dan 2001.

Dirinya juga menekankan bahwa Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto berkomitmen menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama.

Langkah tersebut diwujudkan melalui reformasi birokrasi yang berfokus pada transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.

Lebih lanjut, Yusril pun menyampaikan kesiapan Indonesia untuk bergabung dengan Konvensi Anti-Suap OECD sebagai bagian dari upaya memperkuat kerja sama global dalam pemberantasan korupsi.

“Kami berharap langkah ini dapat menjadi bukti konkret dari keseriusan kami dalam memerangi korupsi sesuai dengan standar internasional,” tuturnya.

Di sisi lain, sambung dia, Indonesia juga telah menginisiasi berbagai program untuk mendorong integritas di sektor bisnis, salah satunya Inisiatif Integritas Bisnis atau Business Integrity Initiative yang diluncurkan pada 2019, yang berhasil meningkatkan skor transparansi sebesar 27 persen dalam beberapa tahun terakhir.

Kendati demikian, Menko Kumham Imipas RI menekankan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab Pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat dan sektor swasta.

“Dengan langkah-langkah yang telah diambil serta dukungan internasional, Indonesia optimistis dapat mencapai visi Indonesia Emas 2045 sebagai negara maju yang bersih dari korupsi,” ucap Yusril menambahkan.

OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) merupakan organisasi internasional yang beranggotakan negara-negara dengan ekonomi maju dan berkembang, yang bertujuan mempromosikan kebijakan dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial di seluruh dunia.

Keputusan Indonesia untuk bergabung dengan OECD merupakan langkah strategis dalam memperkuat integrasi ekonomi global dan mempercepat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Proses keanggotaan tersebut melibatkan berbagai penyesuaian kebijakan, termasuk dalam tata kelola pemerintahan, transparansi, pemberantasan korupsi, investasi, dan regulasi perdagangan.

Proses keanggotaan Indonesia di OECD dimulai pada 20 Februari 2024 ketika Dewan OECD memutuskan untuk membuka diskusi aksesi dengan Indonesia. Pada Mei 2024, pemerintah Indonesia menyatakan harapannya untuk menjadi anggota penuh OECD pada tahun 2027.(ds/antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar