Pemkot Tangerang Sediakan Kanal Pelaporan Gratifikasi

Pegawai Pemkot Tangerang sedang mengikuti apel di Puspemkot Tangerang beberapa waktu lalu. (ds/HO-Pemkot Tangerang.)

DINAMIKA SULTRA.COM, TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah menyediakan kanal pelaporan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk meningkatkan pencegahan gratifikasi selama perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Inspektur Kota Tangerang Achmad Ricky Fauzan di Tangerang Sabtu mengatakan kanal pelaporan dapat digunakan untuk memberikan informasi mengenai penerimaan dan penolakan gratifikasi melalui https://gol.kpk.go.id, surel pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, atau menghubungi langsung Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang sedang dioperasikan Inspektorat Kota Tangerang.

“Pemkot terus berkomitmen meningkatkan pencegahan praktik korupsi dengan mengimbau keras pelarangan gratifikasi selama perayaan Hari Raya Idul Fitri,” katanya.

Ia menuturkan, pelarangan tersebut merupakan upaya tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 7217 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya di Kota Tangerang.

Berdasarkan surat edaran tersebut, Pemkot Tangerang melarang praktik pemberian dana, hadiah, parsel, maupun Tunjangan Hari Raya (THR) lainnya yang berkaitan dengan jabatan sekaligus berpotensi melanggar hukum.

“Kami terus mengingatkan agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) dapat menolak segala bentuk gratifikasi, baik dari perusahaan, mitra kerja, sampai masyarakat umum untuk menjaga integritas bersama,” ujar Ricky.

Pemkot juga mendorong partisipasi semua masyarakat untuk bersama-sama mencegah praktik gratifikasi dengan memberikan laporan melalui kanal yang telah disediakan. Selanjutnya setiap pelaporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

“Pemkot Tangerang berharap melalui pelarangan praktik gratifikasi tersebut dapat membangun budaya birokrasi yang bersih, transparan dan berintegritas,” katanya.(ds/antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar