Satpol PP Muna Intens Sosialisasi Penertiban Ternak Liar di Jalan Umum

Kepala Satpol PP Kabupaten Muna Ali Fakara Hara (kiri). (ds/HO-Satpol PP Muna)

DINAMIKA SULTRA.COM, MUNA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muna secara intens melaksanakan sosialisasi terkait dengan penertiban terhadap hewan ternak yang berkeliaran di jalan-jalan umum di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Satpol PP Kabupaten Muna Ali Fakara Hara saat dihubungi di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa sosialisasi tersebut telah dilaksanakan sejak tahun-tahun sebelumnya, akan tetapi untuk penindakan terhadap hewan ternak tersebut terkendala pada infrastruktur pendukung penindakannya.

“Apalagi kan ternak-ternak yang diliarkan ini tidak punya pengikat, susah ditangkapnya kecuali dilumpuhkan dan kita tidak punya alat itu,” kata Ali Fakara.

Dia menyebut jika dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna juga telah dituliskan terkait hewan ternak yang diliarkan bisa dilakukan penegakan dengan menangkapnya dan ditahan di rumah tahanan hewan.

“Di situ (rumah tahanan hewan) ada fasilitas makan, minum, dan airnya sehingga itu ternak tetap sehat. Tetapi itu dia 1×24 jam ditahan dendanya Rp1 juta untuk sapi dan Rp500 ribu untuk kambing itu di Perda,” ujarnya.

Akan tetapi, Perda terkait dengan penegakan terhadap hewan ternak itu belum bisa dijalankan karena infrastruktur untuk menangkap hewan ternak itu belum ada.

Meski begitu, pihaknya secara tegas akan menindaklanjuti perintah Bupati dan Wakil Bupati Muna terkait dengan penindakan hewan ternak yang ada di jalan-jalan umum pada tahun ini. Sebab, hewan ternak yang berkeliaran di jalan umum itu terkadang menimbulkan kecelakaan lalu lintas bagi para pengendara.

“Jadi, yang kita lakukan sekarang ini selalu mengimbau dan sosialisasi untuk kesadaran para peternak, kita juga kadang kala mau lumpuhkan secara brutal, tapi kan kasihan juga ini sumber ekonominya peternak ini. Tetapi pada saatnya dalam tahun ini kita harus sudah ambil tindakan tegas,” ungkap Ali Fakara.

Ia menjelaskan sosialisasi tersebut akan terus dilakukan dari rumah ke rumah, khususnya bagi masyarakat yang mempunyai hewan ternak di Kabupaten Muna.

Ali Fakara juga berharap agar terjalinnya sinergi antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa untuk penertiban hewan ternak di wilayah masing-masing dengan membuat Peraturan Desa (Perdes) terkait persoalan tersebut.

“Dia buat Perdes misalnya, sehingga kalau di desa itu ada ternaknya, dengan anggaran desa dia bisa buat rumah tahanan hewan, sehingga dia bisa juga mendapat pendapatan dari itu,” ucap Ali Fakara.(ds/ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar