Polres Buton Tetapkan Penikam Polisi Sebagai Tersangka

DINAMIKA SULTRA.COM, BUTON – Kepolisian Resor (Polres) Buton resmi menetapkan pelaku penikaman polisi di Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai tersangka.
Kepala Polres Buton AKBP Ali Rasi Ndraha saat dihubungi di Kendari, Senin, mengatakan bahwa dalam peristiwa tersebut ditetapkan satu orang tersangka, inisial F (22) yang diduga menikam hingga menewaskan almarhum Aiptu Anumerta Fajar Iwu.
“Saudara F ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penikaman anggota Polres Buton,” kata Ali Rais.
Ia menyebut motif yang dilakukan oleh tersangka merupakan dendam lama terhadap warga berinisial R. Akan tetapi, saat melakukan aksinya tersangka hendak menyerang ayah R, namun salah sasaran dan tikaman tersebut mengenai Aiptu Fajar Iwu.
“Ini persoalan balas dendam antara tersangka dan saudara R, tapi sudah salah sasaran, sebenarnya yang mau di tikam itu adalah ayah saudara R namun yang ditikam adalah almarhum Aiptu Fajar, ini salah sasaran,” sebutnya.
Meski begitu, Polres Buton tetap menindak tegas tersangka dengan memproses F sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ali Rais menjelaskan saat ini tersangka telah dilimpahkan ke Polda Sulawesi tenggara untuk menjaga keamanan dan proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka tidak ditangkap di rumah ataupun di hutan, melainkan ada saksi kunci yang melihat peristiwa penikaman tersebut dan pada akhirnya tersangka ditelepon untuk ke kantor Polsek Ambuau Indah guna pemeriksaan,” jelas Ali Rais.
Ia juga menambahkan saat dipanggil ke Polsek Ambau Indah, tersangka hendak diperiksa sebagai saksi atas kasus penikaman warga saat acara joget yang digelar di Desa Ambau Togo, Kecamatan Lasalimu Selatan.
“Jadi, ada dua kasus, yang pertama kasus penikaman terhadap masyarakat, yang kedua kasus penikaman terhadap anggota polisi,” ucapnya.
Dalam peristiwa tersebut, Polres Buton menyita barang bukti berupa satu buah parang bermata besi warna hitam dengan gagang yang terbuat dari kayu.
Untuk tersangka akan dikenakan Pasal Pasal 340 Subs Pasal 338 dan/atau Pasal 355 Ayat (2) Subs Pasal 354 Ayat (2) Lebih Subs Pasal 353 Ayat (3) Lebih Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHP.(ds/ono)