BPN Mubar Dorong Masyarakat Urus Sertifikat Kepemilikan Tanah

Listen to this article
BPN Muna Barat saat menyusun kelompok masyarakat terkait penataan kelembagaan penerima akses Reforma Agraria, di Mubar, Kamis. (ds/HO-Diskominfo Mubar)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, MUBAR – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muna Barat, Sulawesi Tenggara mendorong masyarakat untuk mengurus pembuatan atau pemecahan sertifikat tanah, guna menghindari konflik lahan di masa depan.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Muna Barat, Yudha Yuliansyah di Laworo, Jumat menjelaskan pemecahan sertifikat tanah adalah proses membagi satu sertifikat induk menjadi beberapa sertifikat baru.

“Untuk bagian-bagian tanah yang telah pecah akan diterbitkan sertifikat tersendiri dan sertifikat induknya dianggap sudah tidak berlaku atau nonaktif,” jelasnya

Yudha menjelaskan, proses pemecahan sertifikat tanah biasanya dilakukan untuk membagi bidang tanah seperti warisan, jual-beli dan optimalisasi lahan agar memiliki hak atas kepemilikan tanah.

“Dengan melakukan pecah sertifikat, bukti kepemilikan baru akan diterbitkan untuk setiap bagian tanah yang telah dipecah,” katanya

Lebih lanjut, Yudha menjelaskan bahwa pemecahan sertifikat tersebut dapat dilakukan dengan syarat tanah sudah bersertifikat, tidak dalam sengketa, dan memenuhi persyaratan teknis seperti luas minimum dan batas tanah yang jelas.

“Selain memudahkan proses pewarisan, pemecahan sertifikat juga penting dalam transaksi properti,” jelasnya

Sedangkan tanah yang telah dipisah menjadi beberapa bidang dengan sertifikat masing-masing akan lebih mudah dijual secara parsial dan dapat meningkatkan nilai jual secara keseluruhan.

“Dengan pemahaman yang tepat dan proses yang sesuai aturan, diharapkan pemecahan sertifikat tanah bisa menjadi solusi terbaik dalam pengelolaan aset dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.(ds/ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar