Dit Polairud Polda Sultra Bekuk Lima Pelaku Bom Ikan

Polairut Polda Sultra saat mengamankan empat orang nelayan akibat diduga melakukan bom ikan. (ds/HO-Ditpolairud Polda Sultra)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk lima pelaku pengebom ikan di wilayah perairan Sulawesi Tenggara mulai Januari hingga April 2025.

Wakil Direktur Polairud Polda Sultra AKBP Dodik Tatok Subiantoro saat ditemui di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa kelima tersangka dari kasus bom ikan tersebut masing-masing berinisial LG, PB, AB, U, dan I.

“Kemudian barang bukti yang diamankan mulai dari kapal, sumbu peledak, hingga puluhan bom ikan yang siap digunakan,” katanya.

Dia menyebutkan keberhasilan dalam menangani tiga kasus penyalahgunaan bahan peledak di wilayah perairan Sultra ini berpotensi mencegah kerugian negara sebesar Rp6,1 miliar.

Dia menjelaskan aksi penegakan hukum ini menjadi bagian dari komitmen Dit Polairud Polda Sultra dalam menjaga perairan agar bebas dari penggunaan bom ikan yang dapat merusak ekosistem laut.

Penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil patroli di wilayah rawan.

“Barang bukti yang berhasil disita antara lain 29 sumbu peledak, 21 botol berisi bom ikan yang siap digunakan, serta satu jeriken lima liter yang berisi bahan setara dengan 10 botol bom ikan. Selain itu, empat kapal milik pelaku turut diamankan sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Subdit Penegakan Hukum Dit Polairud Polda Sultra AKBP Tendri Wardi mengungkapkan kelima tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana dan berkas perkara mereka telah dilimpahkan ke kejaksaan dalam tahap pertama.

“Kelimanya dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak yang diperkuat dengan Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 20 tahun penjara,” sebutnya.

Tendri menegaskan bahwa Dit Polairud Polda Sultra akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan laut untuk menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan perairan.

“Masyarakat juga diimbau agar tidak melakukan tindakan yang merusak lingkungan serta segera melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan bahan berbahaya di sekitarnya,” tambah Tendri.(ds/ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar