BPN Mubar Ingatkan Masyarakat Tahu Pentingnya Batas Tanah

DINAMIKA SULTRA.COM, MUBAR – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan masyarakat tentang pentingnya tanda batas tanah guna menghindari sengketa pertanahan yang banyak dipersoalkan di lapangan saat ini.
Kepala Kantor BPN Mubar Edison di Laworo, Senin, mengatakan hingga saat ini aduan sengketa yang masuk dalam laporan sengketa pertanahan di BPN setempat 14 aduan.
“Sebagian besar aduan tersebut tersebar di beberapa desa di Kecamatan Wadaga dan Kecamatan Lawa,” katanya
Ia menjelaskan masalah sengketa tanah yang sering terjadi karena tidak adanya atau hilangnya tanda batas tanah.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat terkhusus di Kabupaten Muna Barat agar memasang tanda batas tanah atau patok serta mengolah lahannya agar nilai ekonomis tanah bisa dimaksimalkan supaya tanah tersebut tidak disebut tanah terlantar dan meminimalisir kemungkinan adanya sengketa tanah,” katanya.
Ia mengatakan pentingnya masyarakat menjaga dan memelihara tanda batas tanah karena kewajiban pemilik tanah sehingga bisa meminimalisasi sengketa tanah.
“Nanti dalam proses pemasangan patok tanda batas, pasti akan bertemu pemilik bidang tanah yang berbatasan, sehingga apabila ada ketidaksepakatan batas bidang tanah bisa diatur secara kekeluargaan atau diselesaikan melalui pemerintah desa setempat. Langkah ini juga merupakan tahapan awal administrasi dalam upaya pengurusan sertifikat tanah tersebut,” ujarnya.
Persoalan kepemilikan tanah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 tahun 2021 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Penetapan dan Pemasangan Tanda Batas Bidang Tanah memiliki Beberapa Ketentuan/Persyaratan.
Isi ketentuan itu, di antaranya pemasangan tanda batas dilakukan oleh pemilik bidang tanah setelah mendapat persetujuan pemilik bidang tanah yang berbatasan, pemasangan tanda batas dilakukan pemotretan terhadap tanda batas yang terpasang dilengkapi dengan lokasi dan titik koordinat, adanya surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan, menjadi salah satu lampiran dalam permohonan sertifikat hak milik atas tanah.(ds/ono)