Kanwil Kemenkum Sultra Dukung Percepatan Kayanan E-Harmonisasi

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum terus berkomitmen mendukung percepatan layanan harmonisasi regulasi terkait penyampaian akun e-Harmonisasi untuk permohonan Rancangan Peraturan Perundang-undangan Daerah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, di Kendari, Senin, menekankan pentingnya penggunaan aplikasi e-Harmonisasi secara maksimal dan tertib dari sisi administrasi.
“Aplikasi e-Harmonisasi harus digunakan secara optimal. Ketertiban administratif dalam penggunaannya menjadi kunci untuk mempercepat proses harmonisasi dan menjaga kualitas pelayanan kita,” kata Candrafriandi.
Ia mengatakan aplikasi e-Harmonisasi dapat memudahkan kementerian/lembaga dan pemda untuk mengajukan, meninjau, serta melakukan penyelarasan terhadap rancangan peraturan secara lebih terstruktur dan terdokumentasi dengan baik.
Dikatakan, tujuan dari aplikasi e-Harmonisasi secara umum adalah untuk mendigitalisasi dan mempermudah proses harmonisasi peraturan perundang-undangan.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, dalam keterangan terpisah mengatakan transformasi digital seperti ini adalah bagian dari langkah strategis dalam reformasi birokrasi, serta sebagai upaya nyata mendukung percepatan layanan hukum yang transparan, efektif, dan akuntabel.
Untuk diketahui e-Harmonisasi merupakan aplikasi yang di hadirkan untuk mendorong percepatan serta meningkatkan efektivitas proses harmonisasi produk hukum daerah secara elektronik.
“Kita berharap seluruh staf dapat memahami dan menguasai penggunaan aplikasi e-Harmonisasi, karena sistem ini akan menjadi bagian penting dalam mendukung reformasi birokrasi dan digitalisasi tata kelola pemerintahan,” tutur Topan.(ds/ono)