Kanwil Kemenkum Sultra Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum ke Pemda

Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Sultra Candrafriandi Achmad saat membuka sosialisasi Indeks Reformasi Hukum 2025 di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (29/4/2025). (ds/HO-Kemenkum Sultra)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyosialisasikan Indeks Reformasi Hukum tahun 2025 kepada pemerintah daerah (Pemda) se-Sulawesi Tenggara.

Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Sultra Candrafriandi Achmad saat ditemui di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka untuk mendukung pelaksanaan agenda nasional reformasi hukum.

“Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Bagian Hukum dan PIC IRH dari seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara, dan juga para perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum Kanwil Kemenkum Sultra,” kata Candrafriandi Achmad.

Dia menyebutkan dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut juga dihadirkan narasumber Analis Kebijakan Ahli Madya Oki Wahju Budijanto dari Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI yang fokusnya akan membahas evaluasi pelaksanaan IRH tahun 2024 serta memberikan pemahaman mendalam tentang pedoman penilaian IRH tahun 2025.

Ia menjelaskan reformasi hukum merupakan agenda nasional yang krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa.

“Indeks Reformasi Hukum hadir sebagai alat ukur penting untuk mengevaluasi sejauh mana upaya reformasi hukum telah berjalan, sekaligus mengidentifikasi area yang masih perlu ditingkatkan,” ungkap Candrafriandi Achmad.

Candrafriandi Achmad menyampaikan indeks reformasi hukum tersebut mengukur empat variabel utama, antara lain harmonisasi regulasi, peningkatan kompetensi ASN Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang, dorongan terhadap kualitas regulasi dan deregulasi, serta penataan database peraturan perundang-undangan.

Ia berharap kegiatan ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh para peserta.

“Ikuti kegiatan ini dengan seksama, aktif berdiskusi, dan gali informasi sebanyak-banyaknya. Mari jadikan sosialisasi ini sebagai langkah awal yang konstruktif menuju penilaian IRH 2025 demi terwujudnya tata kelola hukum yang semakin baik,” tambahnya.(ds/ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar