Polres Kolaka Tangkap Dua Warga Wundulako Pengedar Sabu

Aparat Polres Kolaka saat memperlihatkan barang bukti sabu dari dua tersangka yang terjaring pada Kamis (15/05), (Ist)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KOLAKA – Kepolisian Resor Kolaka, Sulawesi Tenggara menangkap dua orang warga Kecamatan Wundulako yang menjadi pengedar sabu-sabu saat menikmati sabu-sabu di kamar salah seorang tersangka.

Kasat Narkoba Polres Kolaka, AKP Hairuddin yang dikonfirmasi di Kolaka, Jumat, menjelaskan kronologis penangkapan dua tersangka dengan adanya informasi di daerah itu sering terjadi tindak pidana Narkotika di kelurahan Kowioha.

Dari informasi itu, kata Hairudddin, pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan rumah tempat tinggal tersangka JD dan JS beralamat di Jalan Lasikiri Kel. Kowioha Wundulako, Kolaka.

“Saat dilakukan pengintaian terhadap orang yang dicurigai tidak berselang lama anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Kolaka melakukan penyergapan di rumah tempat tinggal orang yang dicurigai yakni JD alias JS yang sebelumnya dia sedang berada di dalam kamar rumah miliknya dan sedang mengonsumsi barang yang diduga narkotika jenis sabu bersama – sama dengan FR alias CM,” katanya.

 

 

Setelah dilakukan penyergapan, kata dia, polisi dapat menemukan barang bukti 5 (lima) saset plastik klip bening di dalamnya terdapat masing – masing berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu yang terletak di atas meja.

Hairuddin juga menjelaskan Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan terhadap kamar milik JD dan menemukan satu buah kotak warna hitam yang di dalamnya terdapat 2 (dua) saset plastik klip bening di dalamnya terdapat masing – masing berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu.

” Tersangka mengakui barang itu miliknya,” ungkap Hairuddin.

Setelah menemukan barang bukti itu, pihak kepolisian mempertanyakan asal usul narkotika itu yang merupakan milik keponakan JD yang sudah meninggal bulan, lalu tersangka JD pernah menggunakan barang haram itu bersama almarhum.

“Setelah keponakannya meninggal, tersangka JD pergi mencari barang haram itu dan menemukan di gudang kios rumah milik almarhum,” jelas Hairuddin menambahkan kedua tersangka JD dan FR serta barang bukti sabu-sabu seberat 109,5 gram itu diamankan pihak kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut.

Kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah kotak warna hitam, satu buah tempat kaca mata warna hitam, satu buah tas kecil warna Hitam,satu unit Alat Pres Plastik,satu buah alat hisap berupa bong, dua ball plastik klip kosong dan dua unit timbangan digital warna silver.(ds/ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar