Pemkab Konsel Serahkan SK Pengangkatan PPPK Supriyani Usai 16 Tahun Mengabdi

DINAMIKA SULTRA.COM, KONSEL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) menyerahkan SK pengangkatan ASN Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada guru honorer Supriyani yang telah mengabdi selama 16 tahun.
Bupati Konsel Irham Kalenggo saat dihubungi di Kendari, Selasa, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh ASN yang telah berhasil melewati proses seleksi CASN tahap I tahun lalu.
Ia menekankan pentingnya memanfaatkan kesempatan dengan sebaik-baiknya dan menunjukkan komitmen serta integritas dalam bekerja membangun Konawe Selatan.
“Anda sekalian telah terpilih menjadi ASN terbaik melalui proses seleksi yang ketat. Sekarang, tunjukkan komitmen, integritas, dan semangat kerja untuk memajukan Konawe Selatan, jika bapak dan ibu memiliki kerja baik, ke depan SK akan kami perpanjang per lima tahun,” kata Irham Kalenggo.
Dia juga memastikan jika Pemkab Konsel telah siap dalam hal untuk pembayaran gaji bagi para ASN yang baru menerima SK tersebut.
“Soal kesiapan pembayaran gaji, Pemkab Konsel sudah siap dan anggarannya telah tersedia,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala BKPSDM Konsel Pujiono mengungkapkan 650 ASN penerima SK, yaitu 163 PNS dan 486 PPPK, termasuk Supriyani.
Pujiono menyampaikan harapannya agar seluruh ASN yang telah menerima SK dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh dedikasi.
“Acara penyerahan SK ini menjadi momentum penting bagi para ASN baru untuk segera mengabdikan diri dan berkarya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan,” sebut Pujiono.
Sementara itu, Guru Supriyani mengaku bangga bisa menerima SK pengangkatan sebagai ASN dengan memakai baju KORPRI.
Ia mengaku menjadi ASN sudah menjadi cita-citanya sejak masih sekolah maupun awal mengabdi di sebagai guru honorer di SDN 4 Baito.
“Perasaannya senang, bahagia dan terharu, karena selama 16 tahun honor bisa tercapai cita-citanya jadi ASN,” ucap Supriyani.
Dia mengatakan perjalanannya mengabdi penuh perjuangan dan tahapan yang panjang. Apalagi saat mengingat kasus yang menjeratnya hingga membuat namanya viral.
“Sebelum terangkat sempat kena masalah jadi teringat saja, jadi terharu,” ucapnya.
Untuk itu, kata Supriyani, dirinya akan bekerja semaksimal mungkin menjadi tenaga pendidik. Terlebih di dalam SK itu, dia dikontrak selama setahun sebagai PPPK kemudian diperpanjang selama 5 tahun jika menunjukkan kinerja yang baik.
“Gaji sebulan Alhamdulilah sudah bisa terima sekitar Rp3 juta lebih. Kalau waktu masih honor Rp300 ribu satu bulan,” kata Supriyani.(ds/ono)