BPKAD Sultra: Rp98 Miliar untuk Gaji ke-13 dan TPP ASN

Listen to this article
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Sultra Isnawati Pagala. (Ist)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menganggarkan sebesar Rp98 miliar untuk membayar gaji ke-13 dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Sultra Isnawati Pagala saat ditemui di Kendari, Rabu, mengatakan pencairan gaji ke-13 dan TPP itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang teknis pembayaran gaji ke-13 termasuk TPP yang telah ditandatangani oleh Gubernur Sultra Andi Sumangerukka sejak Maret 2025.

“Sesuai arahan Gubernur Sultra, mekanisme pencairan gaji ke-13 dicairkan sesegera mungkin jika OPD (organisasi perangkat daerah) telah melengkapi dokumen syarat administrasi,” kata Isnawati Pagala.

Dia menyebutkan untuk gaji ke=13 para ASN dialokasikan mencapai Rp83 miliar mencakup PNS serta mereka yang berstatus PPPK. Adapun rinciannya, Rp61,7 miliar untuk membayar sebanyak 11.227 PNS Pemprov Sultra, sedangkan Rp21,5 miliar diperuntukkan pembayaran bagi 5.547 PPPK.

“Sesuai dengan arahan Bapak Gubernur, hari ini mulai dibayarkan gaji ke-13 itu awal Juni. Gaji ke-13 ini mengacu gaji pegawai di bulan Mei,” ujarnya.

Isnawati Pagala mengungkapkan untuk alokasi APBD Sultra dalam pembayaran TPP ASN juga telah disiapkan sekitar Rp15,6 miliar, yang mana bonus tersebut mengacu pada besaran TPP periode April 2025.

“Gaji reguler sudah cair sejak 1 Juni ini. Yang menyusul bersamaan adalah TPP dan gaji ke-13. Jadi, bulan ini bisa dibilang ada tiga kali pegawai gajian, ada gaji reguler, TPP dan gaji ke-13,” jelas Isnawati Pagala.

Ia menyampaikan kebijakan gaji ke-13 untuk ASN digelontorkan demi membantu memenuhi kebutuhan tambahan, terutama dalam hal pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, dan persiapan hari raya.

“Momennya ini bersamaan dengan tahun ajaran baru, makanya Juni dicairkan. Kebetulan juga bersamaan dengan Idul Adha,” ucapnya.

Isnawati Pagala juga mengimbau kepada para OPD agar mempercepat pengajuan dokumen teknis ke BPKAD untuk mempercepat pembayaran gaji ke-13 dan TPP ASN masing-masing.

“Yang sudah siap, semakin cepat ajukan, semakin cepat diproses. Kalau diajukan sebelum Lebaran, kita bayarkan juga,” lanjutnya.

Ia juga memastikan jika BPKAD akan menambah jam kerja untuk memastikan tidak ada tunggakan terhadap pencairan hak pegawai.

“Kamis tetap berkantor, sampai Kamis tetap proses kecuali tanggal merah. Kita di sini kerja lembur biar pegawai bisa terima gaji ke-13 dan TPP tepat waktu,” tambahnya.(ds/ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar