Anggota DPR RI: Pencabutan Empat IUP di Raja Ampat Pertimbangkan Ekologis

Listen to this article
Anggota DPR RI Andar Amin Harahap. (ds/ANTARA/HO-DPR RI)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI Andar Amin Harahap memandang kebijakan pemerintah yang mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, mempertimbangkan aspek ekologis.

Andar menyampaikan pernyataan tersebut ketika menanggapi langkah pemerintah untuk tetap mengizinkan PT GAG Nikel beroperasi di Pulau Gag karena memenuhi persyaratan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

“Hal ini membuktikan bahwa kebijakan yang diambil bukan didasarkan pada pertimbangan politis, melainkan berlandaskan aspek legal dan ekologis,” ujar Andar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa langkah pemerintah untuk mencabut empat IUP tersebut sebagai komitmen nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan di kawasan yang menjadi ikon konservasi dunia.

“Pencabutan izin ini adalah langkah cepat dan tepat. Pemerintah, khususnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, menunjukkan keseriusan dalam merespons ancaman kerusakan ekosistem demi kebaikan bangsa dan negara,” katanya.

Oleh sebab itu, dia berharap kebijakan tersebut dapat menjadi titik balik dalam penataan ulang tata kelola sumber daya alam nasional.

“Ini saatnya memperkuat keseimbangan antara perlindungan lingkungan hidup dan optimalisasi hilirisasi sumber daya secara berkelanjutan. Raja Ampat harus menjadi contoh, bukan korban,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi mencabut IUP empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat pada Selasa (10/6).

Empat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Pencabutan IUP dilakukan karena empat perusahaan terbukti melanggar ketentuan lingkungan, serta kawasan geopark atau taman bumi.(ds/antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar