Pengadilan Agama Kendari Terima 569 Perkara Perceraian 2025

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Pengadilan Agama (PA) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara menerima sebanyak 569 perkara perceraian antara pasangan suami istri sepanjang Januari hingga Juni atau semester I tahun 2025.
Panitera Muda Hukum PA Kendari Sudarmin saat diwawancarai di Kendari, Kamis, menjelaskan dari jumlah 569, cerai gugat atau gugatan yang diajukan oleh istri mendominasi dengan sebanyak 422 kasus, sementara untuk cerai talak yang diajukan oleh suami tercatat sebanyak 147 kasus.
“Penyebabnya bervariasi, mulai dari pertengkaran terus-menerus, pasangan meninggalkan rumah, hingga persoalan ekonomi, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), mabuk, judi, dan madat,” ujar Sudarmin.
Ia merinci bahwa mayoritas perkara cerai gugat tercatat terjadi pada Januari 2025 sebanyak 107 kasus, disusul Februari 74 kasus, April 68 kasus, Mei 72 kasus, Maret 38 kasus, dan Juni 25 kasus.
Sementara itu, untuk perkara cerai talak, jumlah tertinggi juga terjadi pada Februari dengan 35 kasus, disusul Mei 27 kasus, Juni 25 kasus, Januari 24 kasus, Maret 19 kasus, dan April 17 kasus.
Sudarmin menyebut bahwa mayoritas pasangan yang mengajukan perceraian berada pada usia produktif, baik dari kalangan masyarakat umum, pekerja swasta, maupun aparatur sipil negara (ASN).
“Banyak pasangan memilih berpisah karena tidak lagi menemukan titik temu dalam kehidupan rumah tangga mereka,” lanjut Sudarmin.
Ia menambahkan bahwa sebagai bentuk pencegahan, Pengadilan Agama Kendari mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil keputusan bercerai, dan mendorong pemanfaatan proses mediasi serta konsultasi secara maksimal sebelum perkara diajukan ke pengadilan.(ds/ono)