DPR RI Tindaklanjuti Kasus Kecelakaan Kerja VDNI dan OSS ke Kemenaker

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menindaklanjuti hasil temuan kasus kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan tambang PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Anggota Komisi XXI DPR RI Rocky Candra saat ditemui di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa Komisi XII DPRI RI saat ini tengah mendalami kasus kecelakaan kerja yang terjadi di dua perusahaan tambang tersebut. Per hari ini, Jumat (11/7), telah terjadi sebanyak 13 kasus kecelakaan kerja di perusahaan itu.
“Yang ketiga adalah terkait dengan kecelakaan kerja. Kami mendapat data di OSS itu tahun 2025 ini saja sudah terjadi 12 kecelakaan kerja plus hari ini ada satu lagi kecelakaan kerja, ada 13 kecelakaan kerja,” ujarnya.
Rocky Candra mengungkapkan salah satu tujuan bertemu dengan dua perusahaan yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) itu untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus pencemaran lingkungan serta kecelakaan kerja di wilayah perusahaan mereka.
“Bagaimana keselamatan kerja para karyawan di perusahaan harus sangat-sangat diperhatikan,” katanya.
Dia menjelaskan jika pihaknya tidak menerima apa yang menjadi alasan PT VDNI dan PT OSS terkait kecelakaan kerja yang disebabkan oleh human eror.
Sebab, menurutnya, aturan yang diterapkan oleh perusahaan tersebut tidak berlaku hanya di dua perusahaan itu, akan tetapi di seluruh perusahaan yang ada di Indonesia.
“Jadi, pekerja lokal ini tenaga pekerja dari daerah setempat itu harus dibina, harus diperhatikan. Kalau memang terjadi kecelakaan kerja berarti ada sistem yang tidak tepat yang dilakukan oleh perusahaan, oleh manajemen perusahaan,” sebut Rocky Candra.
Dia meminta kepada pihak perusahaan agar menjadikan setiap kasus kecelakaan kerja sebagai alat untuk koreksi perusahaan. Mereka juga akan meminta tindak lanjut dari Kemnaker RI terkait kasus-kasus tersebut.
“Dan nanti akan kita lihat bagaimana sikap dari Kementerian Tenaga Kerja terkait dengan hal ini,” jelasnya.(ds/ono)