KPK Panggil Eks Plt Direktur di LPEI Jadi Saksi Kasus Pemberian Kredit

Komisi Pemberantasan Korupsi. ( ds/ANTARA/Rio Feisal/am.)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Analisa Risiko Bisnis Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Kukuh Wirawan (KW) untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit.

 

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama KW, Plt. Direktur Analisa Risiko Bisnis atau Direktur Pelaksana IV LPEI tahun 2019-2020,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin.

 

Kukuh Wirawan sebelumnya sempat dipanggil sebagai saksi kasus tersebut pada 20 Mei 2025.

 

Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa penyidik KPK juga memanggil dua saksi lain, yakni pemilik PT KPM berinisial CES, dan mantan direktur di PT KPM berinisial SUM.

 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yakni masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.

 

Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.

 

Tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.

 

Selain PT PE, KPK saat ini sedang mengusut aliran dana kasus tersebut pada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).

 

Total terdapat 15 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait dengan perkara tersebut.(ds/antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar