Kejari OTT Lima Orang Dugaan Korupsi di Inspektorat Baubau

Kedua tersangka saat dibawa ke Lapas Kelas IIA Baubau. (ds/HO-Kejari Baubau)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, BAUBAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau operasi tangkap tangan (OTT) lima orang terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Inspektorat Baubau, di Kelurahan Katobengke, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (15/7) sekitar pukul 14.00 Wita.

 

Kepala Kejari Baubau Fatkhuri saat dihubungi di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa lima orang yang ditangkap tangan tersebut, antara lain Kepala Inspektorat Kota Baubau inisial AA, Pejabat Pengadaan Unit Layanan Pengadaan (UKP) Baubau LM, Perencana Ahli Muda EK dan Bendahara Inspektorat Baubau WN, serta satu orang selaku penyedia inisial ARK.

 

Dia menyampaikan kelima orang tersebut awalnya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja modal aset tidak berwujud atau software peralatan jaringan aplikasi sedang pada Inspektorat Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2025.

 

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih delapan jam, pihaknya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Kepala Inspektorat Kota Baubau AA dan Pejabat Pengadaan ULP Kota Baubau LM.

 

“Dalam pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam, AA dan LM akhirnya ditetapkan menjadi tersangka,” kata Fatkhuri.

 

Dia menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan, LM berperan sebagai orang yang menerima uang dari penyedia ARK atas perintah dari Kepala inspektorat Kota Bauabu berinisial AA.

 

“Dari kelima orang yang di OTT, masing-masing telah didalami perannya, dan tiga orang lainnya tidak memenuhi alat bukti, ketiganya hanya sebagai alat bertransaksi kedua tersangka LM dan AA,” ujarnya.

 

Fatkhuri juga menjelaskan dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik Kejari Baubau turut mengamankan uang tunai sebesar Rp40 juta, yang saat itu sudah berada di tangan LM.

 

Saat ini, kedua tersangka itu telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau selama 20 hari ke depan.

 

Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf E Undang/Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ds/ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar