Kejari Konsel Tahan Kades Amolengu Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar

Listen to this article
Tersangka Kepala Desa Amolengu LI (rompi orange) saat akan diserahkan ke Rutan Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara. (ds/HO-Kejari Konsel)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KONSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, menahan Kepala Desa Amolengu, Kecamatan Kolono, berinisial LI, yang menjadi terduga tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana desa senilai Rp1,1 miliar.

 

Kepala Kejari Konsel Ujang Sutisna saat dihubungi di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa penahanan terhadap LI tersebut dilakukan setelah pemeriksaan karena diduga menggelapkan anggaran dana desa sejak tahun 2021 hingga 2024 dengan total anggaran sekitar Rp2,76 miliar.

 

“Kerugian keuangan negara karena tindak pidana korupsi dengan total sebesar Rp1,1 miliar,” kata Ujang Sutisna.

 

Ia menyampaikan dari temuan penyidik Kejari Konsel, modus kades LI menggelapkan dana dengan melakukan kegiatan desa selama 2021-2024, namun dari kegiatan itu tidak sesuai dengan pertanggungjawaban dan bukti laporan keuangan yang sah.

 

 

 

 

 

Ujang Sutisna menjelaskan atas perbuatannya, kepala desa LI disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

“Subsidairnya Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b dan Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP,” sebut Ujang Sutisna.

 

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap LI di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari sejak 15 Juli 2025 selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Selain itu, penahanan juga merupakan langkah yang diambil oleh penyidik untuk mencegah tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.

 

“Kejaksaan Negeri Konawe Selatan juga mengimbau kepada seluruh kepala desa di wilayah hukum Konawe Selatan, agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk senantiasa menjalankan amanah dan tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana desa,” ucap Ujang Sutisna.

 

Dia menambahkan jika penahanan terhadap LI berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-01/P.3.17/Fd.1/07/2025 usai menjalani pemeriksaan.(ds/ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar