DPRD Setujui Raperda Tentang RPJMD Sultra 2025-2029

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Sultra tahun 2025-2029 yang diajukan oleh Pemprov Sultra.
Ketua DPRD Sultra La Ode Tariala saat ditemui di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa RPJMD tersebut telah disetujui dan disahkan, sehingga dapat menjadi acuan pembangunan daerah Bumi Anoa.
“Raperda ini akan disahkan menjadi Perda setelah mendapat evaluasi dari kementerian dalam negeri,” kata Tariala.
Di tempat yang sama, Sekretaris gabungan rapat komisi DPRD Sultra Rosni mengungkapkan selama rapat pembahasan bersama ada beberapa catatan yang disampaikan dewan kepada pemprov selama pembahasan RPJMD.
Beberapa poin tersebut , yaitu perbaikan penulisan dasar hukum ketentuan BAB pendahuluan Raperda karena masih menggunakan peraturan perundang-undangan yang lama atau kadaluarsa.
“Kami minta agar tim penyusun dan OPD berkoordinasi dengan biro hukum terkait itu,” ujar Rosni.
Selain itu, DPRD juga meminta penjelasan Raperda RPJMD harus sinkron dengan judul rancangan perda sebelum nantinya dievaluasi Kemendagri.
“Kami melhat rancangan perda tidak relevan karena memuat rancangan penjelasan perda RPJPD Sultra tahun 2025-2045,” sebut Rosni.
Rosni mengatakan nomenklatur program pada RPJMD juga dilakukan perbaikan berdasarkan saran saat pembahasan bersama. Kemudian, DPRD juga meminta kepada OPD Pemprov Sultra agar menyampaikan informasi atau target yang ingin dimasukkan dalam RPJMD sesuai dengan data dan kondisi yang akurat di masyarakat.
Dia menjelaskan jika DPRD juga meminta pemerintah meningkatkan optimalisasi ekspor hasil pertanian dan perikanan melalui perbaikan pelabuhan ekspor di Kota Kendari, Kota Bau-Bau, dan Kabupaten Kolaka.
“Peningkatan sertifikat ekspor produk pertanian dan promosi ekspor digital dengan pembentukan ekspor center di tiap kabupaten,” ujar Rosni.
Terakhir, DPRD menyarankan agar pemerintah daerah meninjau kembali perda Sultra nomor 13 tahun 2013 tentang susunan perangkat daerah terkait pembentukan OPD Kebudayaan terpisah dinas pendidikan.
“Sehingga dinas pendidikan lebih fokus pada tugas pokok pendidikan, sementara dinas kebudayaan berkonsentrasi pada pelestarian kebudayaan,” jelas Rosni.
Sementara itu, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menambahkan dalam penyusunan Raperda RPJMD, pemerintah dan DPRD memperhatikan program kerja yang menjadi prioritas nasional, potensi daerah, aspirasi masyarakat serta sasaran pembangunan lima tahun ke depan.
“Sehingga substansi dokumen RPJMD 2025-2029 yang diajukan pemerintah daerah telah dilakukan penyempurnaan berdasarkan saran dari DPRD,” tambah Andi Sumangerukka.(ds/ono)