Relawan Solmet Penuhi Panggilan Polisi Terkait Ijazah Palsu Jokowi

Gedung Polda Metro Jaya (ds/ANTARA/Ilham Kausar)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Relawan pendukung Jokowi dan Prabowo-Gibran, Solidaritas Merah Putih (Solmet) memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait lanjutan kasus tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

 

Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina saat ditemui di Jakarta, Kamis, sebelum diperiksa menyebutkan dirinya akan menjawab semua yang ia ketahui kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus itu.

 

“Tentunya saya akan menjawab apa yang saya tahu apa yang saya lihat, intinya semua kejadian-kejadian mengenai indikasi pidana pencemaran nama baik, penghasutan, fitnah mengenai tudingan ijazah palsu kepada Bapak Joko Widodo,” katanya.

 

Saat ditanyakan mengenai apa saja yang dibawa saat pemeriksaan, Silfester menyebutkan dirinya tidak membawa bukti apa pun.

 

“Bukti yang kemarin di Polres (Jaksel) sudah cukup banyak. Jadi, yang diajukan teman-teman dari Peradi Bersatu. Saya saat ini tak bawa bukti baru. kemungkinan nanti kalau diminta lagi atau dilengkapi, akan kita serahkan,” katanya.

 

Silfester juga menambahkan dirinya tidak akan turut mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan tersangka, karena itu kewenangan Polda Metro Jaya.

 

“Itu kewenangan Polda Metro Jaya, jangan sampai ada yang mengatakan bahwa diintervensi, karena menurut saya, tanpa intervensi atau tanpa dorongan kita, melihat indikasi pidana-pidana yang terjadi, fakta-fakta hukumnya, ini tak ada yang bisa mengelak,” katanya.

 

Sebelumnya, Roy Suryo meminta Polda Metro Jaya untuk menggelar perkara khusus terkait laporan tuduh ijazah palsu presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menyusul peningkatan perkara itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

 

“Kami ingin menyampaikan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan saudara Joko Widodo di Polda Metro Jaya, mengingat telah meningkatkan penyelidikan ke penyidikan berdasarkan gelar perkara,” kata kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin yang ditemui di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (21/7).

 

Ia menyebutkan gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak melibatkan pihak yang berkepentingan, dalam hal ini adalah terlapor.

 

“Ada pihak-pihak yang menjadi terlapor yakni klien kami dan klien kami tidak dilibatkan dalam proses gelar perkara khusus, namun Polda Metro Jaya secara sepihak kemudian meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Ahmad.(ds/antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar