Sebanyak 2.339 Warga Binaan Sultra Dapat Remisi Dasawarsa di HUT ke-80 RI

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 2.339 warga binaan dan anak didik pemasyarakatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan remisi dasawarsa saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).
Gubernur Andi Sumangerukka saat ditemui di Kendari, Minggu, mengatakan bahwa hari ini merupakan kabar gembira bagi seluruh masyarakat, khususnya warga binaan pemasyarakatan. Sebab, mereka mendapatkan dua kali remisi pada hari ini, yakni remisi dasawarsa dan remisi umum HUT RI.
“Hari ini mereka mendapatkan remisi seperti biasa pada setiap 17 Agustus, tapi untuk tahun ini ada yang lebih dari pada itu, yaitu remisi dasawarsa setiap 10 tahun kemerdekaan Republik Indonesia,” kata Andi Sumangerukka usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Dasawarsa dan Remisi Umum HUT RI kepada warga binaan di Lapas Kelas IIA Kendari.
Dia menyebutkan bahwa dari ribuan warga binaan yang mendapatkan remisi itu, sebanyak 34 orang yang langsung bebas karena telah memenuhi masa pidananya di dalam Lapas/Rutan se-Sultra.
“Ini adalah bahagian dari penghargaan pemerintah kepada mereka yang berdedikasi dan disiplin, bagi mereka yang melakukan itu maka diberikan remisi ini,” ujarnya.
Andi Sumangerukka mengungkapkan bahwa dirinya berharap dengan adanya program remisi yang dikeluarkan oleh pemerintah itu bisa menjadi pemicu bagi mereka yang tengah menjalani masa pidana untuk introspeksi diri dari apa yang telah dilakukannya sehingga mengakibatkan mereka harus dikurung di dalam Lapas/Rutan.
“Harapan kita ke depan pada saat selesai ini mereka akan mendapatkan kesempatan yang kedua untuk hidup bersama-sama dengan keluarga, kita berharap mereka bisa lebih baik lagi dengan menyadari semua kesalahan-kesalahan mereka yang lalu,” sebut Andi Sumangerukka.
Sementara itu, Kepala Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sultra Sulardi menyampaikan bahwa untuk remisi tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI mengabulkan usulan untuk 2.193 warga binaan memperoleh remisi umum dalam rangka HUT RI, serta 2.339 warga binaan memperoleh remisi dasawarsa, yang bentuk khusus remisi itu diberikan setiap sepuluh tahun sekali bertepatan dengan peringatan Kemerdekaan RI.
“Remisi Dasawarsa terakhir diberikan pada tahun 2015, tepat saat HUT ke-70 RI, dan kembali diberikan tahun ini pada HUT ke-80 RI. Besaran Remisi Dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana dengan maksimal pengurangan tiga bulan,” ucap Sulardi.
Dia mengungkapkan dari total pemberian remisi itu, sebanyak 34 orang dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana. 34 orang tersebut terdiri dari dua orang dari Lapas Kendari, 10 orang dari Rutan Kendari, empat orang dari Lapas Baubau, dua orang LPKA Kendari, dua orang LPP Kendari, empat orang Rutan Kolaka, lima orang dari Rutan Unaaha, dan lima orang dari Rutan Raha.
Sulardi juga mengungkapkan jika pemberian remisi tahun ini merupakan hasil kerja sama antara petugas pemasyarakatan, keluarga, dan masyarakat dalam mendukung pembinaan di dalam lapas maupun rutan.
Menurutnya, Remisi Dasawarsa adalah momentum langka dan bersejarah.
Berdasarkan laporan, pelaksanaan upacara pemberian remisi kepada para warga binaan itu diselenggarakan di halaman Lapas Kelas IIA Kendari, saat hujan deras mengguyur Kota Kendari.
Terlihat para peserta upacara tak gentar berdiri di tengah guyuran hujan bersama dengan perwakilan warga binaan yang mendapatkan remisi.(ds/ono)