Rutan Kendari-Kemenkum Sultra Edukasi Warga Binaan Soal Hukum

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari menggandeng Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengedukasi warga binaan soal hukum sebagai bentuk pencegahan pelanggaran di dalam Rutan/Lapas di Bumi Anoa itu.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sultra Sulardi di Kendari, Senin, mengatakan kegiatan tersebut diikuti oleh 150 orang warga binaan dengan tujuan agar mereka bisa memahami konsekuensi hukum yang benar, dan sekaligus menjadi upaya pencegahan pelanggaran.
“Materi yang diberikan mencakup hak asasi, peraturan pemasyarakatan, hingga prosedur hukum yang sering dihadapi sehari-hari,” kata Sualrdi.
Dia menyebutkan kegiatan tersebut dilakukan juga untuk menumbuhkan kesadaran hukum serta mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan di wilayah Sulawesi Tenggara
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIA Kendari Rikie Noviandi Umbaran mengatakan kegiatan tersebut merupakan hal yang penting untuk memberikan pemahaman kepada warga binaan terkait dengan hak dan kewajiban mereka dalam menjalani pidana.
“Agar mereka dapat menjalani pembinaan dengan baik di sini dan lebih siap saat kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan kegiatan tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yakni mendukung WBP kembali ke masyarakat dengan kesadaran hukum yang baik dan kemampuan beradaptasi sosial.
Di tempat yang sama, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Kendari Albert T. Biringallo mengatakan kegiatan ini menjadi sarana strategis untuk mengurangi potensi pelanggaran di lapas.
“Penyuluhan hukum seperti ini membantu warga binaan mengenali batasan-batasan hukum beserta konsekuensinya, sehingga mereka lebih sadar hukum dan diharapkan dapat menekan angka pelanggaran di Rutan,” ujar Albert.
Rencana jangka panjang dari Rutan Kendari, kata dia, kegiatan penyuluhan hukum ini akan digelar sebulan sekali hingga Desember 2025 sebagai upaya sistematis meningkatkan kesadaran hukum warga binaan sebelum kembali ke masyarakat.(ds/ono)