Polda Sultra Musnahkan 8,2 Kg Sabu

Listen to this article
Kapolda Sultra Irjen Pold Didik Agung Widjanarko saat memasukan barang bukti sabu ke mesin incenerator untuk dimusnahkan di Kendari, Sulawesi Tenggara (29/8/2025). (Ist)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,2 kilogram (kg) yang merupakan hasil pengungkapan pada Juni hingga Agustus 2025 di wilayah provinsi setempat.

 

Kepala Polda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko di Kendari, Jumat, mengatakan pemusnahan barang bukti sebanyak 8,2 kilogram sabu tersebut telah menyelamatkan sekitar 82 ribu orang yang bisa terseret ke dalam lingkaran gelap penyalahgunaan narkoba di wilayah Bumi Anoa.

 

“Saat ini tersangka hanya lima orang saja, tetapi barang buktinya sangat besar-besar sekali, para tersangka ini betul-betul pengedar. Kasihan keluarga kita berada di dalam lingkaran narkoba yang begitu tinggi,” kata Didik Agung.

 

Dia menyebutkan jika saat ini peredaran narkoba di wilayah Bumi Anoa masih sangat masif dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Berdasarkan hasil identifikasi untuk Kota Kendari saat ini menjadi tempat atau gudang penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu.

 

 

 

 

 

“Terutama di Kota Kendari ini menjadi gudang penyimpanan sabu, bukan hanya menjadi tempat melintas saja, karena itu tim dari Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sultra pun bekerja keras untuk mengungkapnya,” ujarnya.

 

Untuk itu, Didik Agung meminta kepada hakim yang menangani kasus-kasus penyalahgunaan narkotika itu untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya agar memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi orang-orang yang hendak masuk ke dalam lingkaran gelap itu.

 

“Saya meminta kepada hakim bila perlu hukuman mati untuk para tersangka ini untuk menimbulkan efek jera,” ucap Didik Agung.

 

Dalam kesempatan kegiatan pemusnahan barang bukti itu, Didik Agung juga memberikan apresiasi kepada seluruh personel Dit Resnarkoba Polda Sultra dan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres jajaran atas kerja keras mereka dalam mengungkap dan memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara.

 

“Saya berpesan (kepada seluruh personel) untuk tingkatkan penindakan dan pengungkapan kasus ke depannya, agar Sultra bebas narkoba,” tambah Didik Agung.

 

Diketahui, kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu itu dilaksanakan di halaman Mapolda Sultra dan dihadiri oleh jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Sultra, Ketua DPRD Sultra, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, dan perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).(ds/ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar