Sat Resnarkoba Polres Kejar Pemasok Sabu ke Petani di Konsel

Listen to this article
Wakapolres Konsel Kompol Fitrayadi (tengah) saat menunjukkan barang bukti milik petani yang mengedarkan narkotika jenis sabu di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (8/9/2025). (ds/HO-Polres Konsel)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KONSEL – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) mengejar pemasok narkotika jenis sabu-sabu kepada petani inisial HR (18), untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Konsel, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Wakil Kepala Polres Konsel Kompol Fitrayadi saat dihubungi di Kendari, Senin, mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan HR, dia mendapatkan barang haram itu dari seseorang di wilayah Kota Kendari, yang saat ini masih didalami oleh pihak kepolisian.

“Tempat dan sumbernya masih dalam pengembangan polisi,” kata Fitrayadi.

Dia menyebutkan pengembangan itu bermula saat Tim Sat Resnarkoba membekuk tiga orang yang diduga berperan sebagai pengedar di Desa Anduna, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel, pada Jumat (5/9). Tiga orang tersebut masing-masing berinisial HR, AS (18), dan IM (20).

“Mereka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang menginformasikan di TKP kerap terjadi transaksi gelap narkotika,” ujarnya.

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti diduga narkotika sebanyak satu bungkus dengan berat 50,74 gram dan barang bukti lainnya yang diduga kuat ada kaitannya dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Atas kejadian itu para pelaku dan barang bukti langsung digiring ke Mapolres Konsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Fitrayadi menjelaskan Ketika dilakukan interogasi dari para pelaku ditemukan informasi jika telah tertempel satu bungkus sabu di Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, Konsel. Saat itu juga tim langsung berangkat ke TKP dan berhasil membekuk dua orang remaja inisial RZ (23) dan RR (21) tengah mengambil paket sabu tersebut.

“Para tersangka itu melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” tambah Fitrayadi.(ds/ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar