Kemenkum Babel Diskusi Kelompok Bahas Perda Ketahanan Pangan

DINAMIKA SULTRA.COM, PANGKALPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan diskusi kelompok guna membahas, menganalisa dan mengevaluasi sejumlah peraturan daerah yang mengatur ketahanan pangan dan perlindungan lahan pertanian.
“Pertemuan yang kami laksanakan di Balai Pengayoman Kanwil Kemenkum Babel ini membahas tiga peraturan daerah utama, yaitu Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, dan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi,” kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Babel Rahmat Feri Pontoh di Pangkalpinang, Rabu.
Kegiatan itu bertujuan menganalisa dan mengevaluasi peraturan-peraturan tersebut agar tetap relevan, tidak bertentangan dengan regulasi nasional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Evaluasi yang dilakukan mengacu pada enam dimensi analisis hukum, mulai dari aspek substansi hingga pelaksanaan,” ujarnya.
Menurut dia, peraturan daerah harus memberikan manfaat nyata bagi pemerintah daerah dan masyarakat, serta mendukung tercapainya tujuan pembangunan di bidang pangan.
Dari hasil diskusi, ditemukan sejumlah permasalahan dalam regulasi yang dikaji, antara lain inkonsistensi redaksional, ketidakjelasan rumusan norma, dan disharmoni dengan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat.
Diskusi kelompok menghasilkan rekomendasi perlunya revisi terhadap ketentuan-ketentuan yang tidak lagi relevan, serta mempertahankan pasal-pasal yang masih sesuai kebutuhan hukum saat ini.
Forum ini menjadi ruang penting untuk menyatukan pandangan para pemangku kepentingan, agar regulasi yang dihasilkan semakin berkualitas, implementatif, dan adaptif terhadap perubahan.
Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung mengatakan kegiatan diskusi kelompok ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kualitas peraturan daerah.
Ia menegaskan pentingnya sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam merumuskan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat, khususnya dalam sektor ketahanan pangan dan perlindungan lahan pertanian.
“Saya berharap kegiatan ini dapat menghasilkan masukan yang konstruktif, agar perda yang dihasilkan benar-benar memiliki daya guna dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” katanya.
Kegiatan hari ini dihadiri jajaran Kanwil Kemenkum Babel, perwakilan Pemkab Bangka Selatan dan Pemkot Pangkalpinang.(ds/antara)