Pemkab Bombana Luncurkan Jaminan Sosial untuk 6.000 Pekerja Rentan

DINAMIKA SULTRA.COM, BOMBANA – Pemerintah Kabupaten Bombana resmi meluncurkan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 6.000 pekerja rentan pada Rabu, 1 Oktober 2025, di Bombana, Sulawesi Tenggara.
Program ini bertujuan memberikan perlindungan bagi pekerja sektor informal dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.
Peluncuran program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pemerintah daerah menggandeng BPJS Ketenagakerjaan dalam pelaksanaannya.
Bupati Bombana, Burhanuddin, dalam sambutannya menegaskan bahwa program ini menjadi langkah penting dalam memberikan rasa aman kepada pekerja rentan.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, hari ini, 1 Oktober 2025, atas nama Pemerintah Kabupaten Bombana, saya meluncurkan kegiatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 6.000 pekerja rentan di Kabupaten Bombana,” ujar Burhanuddin.
Melalui program ini, peserta akan memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta dukungan beasiswa pendidikan bagi anak pekerja.
Sejumlah pekerja yang hadir menyatakan antusiasmenya atas kebijakan ini. Mereka menilai jaminan sosial dapat menjadi penopang keluarga apabila terjadi risiko kerja yang tidak diinginkan.
Program perlindungan sosial ketenagakerjaan ini bukan hanya memberi manfaat langsung kepada pekerja, tetapi juga menunjukkan arah pembangunan Kabupaten Bombana yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Dengan jaminan sosial, diharapkan pekerja dapat lebih fokus berkarya sekaligus meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka.(ds/mdn/ono)