Kejari Muna Tetapkan Bendahara Setda Mubar Tersangka Korupsi Rp1,2 Miliar

Listen to this article
Setda Mubar RA (tengah) saat digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Raha, Muna, Sulawesi Tenggara, Rabu (22/10/2025). (ds/HO-Kejari Muna)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, MUBAR – Kejaksaan Negeri Muna menetapkan bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, berinisial RA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja barang dan jasa yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1,2 miliar.

 

Kepala Seksi Intel Kejari Muna Hamrullah saat dihubungi di Kendari, Rabu, mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, RA diduga melakukan korupsi anggaran belanja barang dan jasa yang direalisasikan melalui ganti uang persediaan pada Bagian Umum Setda Muna Barat atau Mubar tahun anggaran 2023.

 

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,” kata Hamrullah.

 

Dia mengatakan penetapan tersangka terhadap RA itu berdasarkan dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor B-1754/P.3.13/Fd.2/10/2025, yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Muna.

 

Hamrullah menyampaikan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka RA ialah membuat laporan pertanggungjawaban belanja, seperti tagihan listrik, bahan bakar minyak, dan perjalanan dinas yang tidak sesuai keadaan sebenarnya atau fiktif dengan merekayasa bukti pendukung.

 

RA juga tidak melakukan verifikasi terhadap bukti dukung pertanggungjawaban belanja dan mengambil alih peran pejabat pembuat komitmen atau PPK SKPD.

 

“Tersangka juga menyalahgunakan kewenangan sebagai bendahara pengeluaran dengan melakukan pemalsuan tanda tangan pengguna anggaran pada tanda bukti kas dan pemalsuan tanda tangan pelaku perjalanan dinas, serta membayar perjalanan dinas fiktif,” ujarnya.

 

Hamrullah mengungkapkan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka RA ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar berdasarkan hasil audit.

 

“Terhadap tersangka RA, penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 22 Oktober sampai 10 November 2025 di Rutan Kelas II B Raha,” jelas Hamrullah.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 atau Pasal 9 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ds/ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar