KTNA Karawang: Praktik Jasa Antar Penyebab Harga Pupuk Subsidi Tinggi

Listen to this article
Ilustrasi – Pupuk. (ds/ANTARA/Arif Firmansyah/dok)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KARAWANG – Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyebutkan, praktik jasa antar atau layanan pengiriman yang biasa diterapkan kios menjadi penyebab tingginya harga pupuk subsidi hingga melebihi harga eceran tertinggi.

Ketua KTNA Karawang Dadan Sugardan di Karawang, Sabtu mengatakan, harga pupuk subsidi sebenarnya telah ditetapkan pemerintah melalui harga eceran tertinggi (HET), yakni mencapai sekitar Rp2.250 per kilogram untuk Urea dan Rp2.300 per kilogram untuk NPK (Ponska).

 

“Sesuai dengan ketentuan pemerintah, tentunya HET pupuk itu sudah ditentukan. Tetapi kenapa ada petani mengalami kenaikan harga yang didapatkan oleh petani?,” katanya.

 

Ia menyampaikan, pupuk subsidi yang diperoleh petani mengalami kenaikan hingga melebihi HET terjadi karena ada opsi jasa antar atau layanan pengiriman dari kios pupuk.

 

“Permasalahannya memang ada sejumlah kios yang menawarkan kepada petani apakah mau diambil sendiri atau diantar oleh pihak penjual,” jika diantar, petani tentu harus mengeluarkan uang melebihi HET untuk mendapatkan pupuk subsidi,” katanya.

 

Kondisi itulah yang mengakibatkan harga pupuk subsidi di tingkat petani bisa mencapai Rp2.600 hingga Rp2.800 per kilogram, dengan alasan biaya jasa pengantar atau angkut.

 

Untuk stok pupuk bersubsidi di Karawang sebenarnya aman.Namun, ia menyoroti adanya praktik “jasa antar” ditingkat kios yang menyebabkan harga pupuk sampai ke petani melebihi HET.

 

Menurut dia, secara jumlah dan distribusi, pupuk di Karawang tidak ada masalah dan selalu tersedia di kios-kios setiap awal musim tanam.

 

Untuk mengatasi hal tersebut, Dadan meminta pemerintah, khususnya Kementerian Pertanian, untuk mewajibkan kios pupuk memasang spanduk harga secara jelas dan transparan, seperti halnya harga gabah yang ditetapkan pemerintah.

 

“Saya harapkan dari pihak pemerintah, khususnya Kementerian Pertanian, bagi para penjual pupuk itu diharapkan dapat memasang daftar harga, ada spanduk bahwa harga pupuk ada masing-masing, jadi petani itu tahu bahwa harga di tingkat kios itu harga per kilogram berapa,” kata dia.

 

Hal tersebut disampaikan karena saat ini hampir tidak ada kios yang memasang HET secara jelas, melainkan hanya menempel fotokopian. (KR-MAK). (ds/antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar