BPJS Kesehatan Gorontalo kenalkan Iuran Wajib JKN Bagi Guru

Listen to this article
    BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo mengenalkan tentang iuran wajib program JKN bagi penerima tunjangan profesi guru di wilayah Kota Gorontalo. (ds/ANTARA/HO-BPJS Kesehatan)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, GORONTALO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Gorontalo mulai mengenalkan tentang iuran wajib program JKN bagi penerima tunjangan profesi guru.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Djamal Ardiansyah di Gorontalo, Selasa, mengatakan pihaknya melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai iuran wajib pekerja penerima upah penyelenggara negara sebesar satu persen bagi penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I Tahun 2025.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kepatuhan peserta serta memastikan keberlangsungan program JKN bagi tenaga pendidik di wilayah Kota Gorontalo.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sepekan, dihadiri jajaran Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, termasuk kepala dinas Lukman Kasim.

Selain pembahasan terkait iuran wajib satu persen bagi penerima TPG, kegiatan tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi Pemberian Informasi Langsung (PIL) serta BPJS Keliling yang memfasilitasi peserta melakukan registrasi dan aktivasi aplikasi Mobile JKN.

Langkah ini, kata Djamal, untuk memperluas literasi digital dan mendorong pemanfaatan layanan kesehatan berbasis aplikasi secara mandiri.

Dasar pelaksanaan kegiatan berlandaskan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/MK/PK/2025, yang merupakan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 8/KM.7/2025 tentang Penyaluran dan Pelaporan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa mulai penyaluran Triwulan II Tahun 2025, Dana Tunjangan Guru ASN Daerah selain dikenakan pajak penghasilan pasal 21, juga wajib memperhitungkan pemenuhan kewajiban iuran jaminan kesehatan sebesar satu persen.

Ketentuan ini berlaku bagi guru ASN daerah sebagai pekerja penerima upah, di mana satu persen dana tunjangan guru dipotong untuk iuran JKN sesuai peraturan perundang-undangan.

Kebijakan ini bertujuan mempercepat pemenuhan kewajiban iuran serta menjamin keberlangsungan program jaminan kesehatan secara nasional.

Selain memberikan penjelasan teknis terkait potongan iuran, BPJS Kesehatan juga menyampaikan ulang tentang program satu persen untuk Keluarga Tambahan, yaitu ajakan kepada peserta agar mendaftarkan anggota keluarga lain sebagai peserta aktif JKN.

Program ini memperkuat semangat gotong royong dalam perlindungan kesehatan serta memperluas cakupan peserta di lingkungan ASN.

Melalui kegiatan ini, kata Djamal pula, BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo berharap kesadaran peserta terhadap kewajiban iuran semakin meningkat, administrasi pembayaran menjadi tertib dan seluruh tenaga pendidik dapat terlindungi dalam sistem jaminan kesehatan yang berkelanjutan dan inklusif.(ds/Antara)

 

Baca Juga !
Tinggalkan komentar