Satreskrim Polresta Tangkap Pelajar SMA di Kendari Promosikan Judi Online

Listen to this article
Pelajar SMA inisial FI yang ditangkap bersama barang bukti yang diamankan di Porlesta Kendari, Sulawesi Tenggara (8/11/2025). (ds/HO-Polresta Kendari)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pelajar SMA berinisial FI (16) atas dugaan tindak pidana mempromosikan atau memfasilitasi perjudian daring (judi online) melalui media sosial Instagram.

 

Kepala Polresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka saat dihubungi di Kendari, Sabtu, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan oleh Tim Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, pada Sabtu (8/11) sekitar pukul 00.30 WITA di sekitar Tugu Eks MTQ Kota Kendari.

 

“Pelaku FI yang masih berusia 16 tahun dan berstatus pelajar ini direkrut menjadi influencer oleh jaringan judi daring melalui media sosial,” kata Edwin L. Sengka.

 

Dia menyebutkan bahwa FI yang merupakan warga Kecamatan Baruga itu diduga kuat mempromosikan situs judi online huskyslotxyz.com. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah mengelola akun Instagram dan mengunggah story serta mencantumkan tautan menuju situs judi online tersebut di bio profil akunnya setiap hari.

 

Edwin L. Sengka mengungkapkan bahwa pelaku menjadi endorser situs judi online tersebut sejak bulan Mei 2025 dengan sistem kerja satu unggahan per hari.

 

“Pelaku menerima upah sebesar Rp600 ribu per bulan dari aktivitas promosi ini,” jelas Edwin L. Sengka.

 

Ia menyampaikan bahwa pelaku mengaku bergabung dalam grup WhatsApp bernama “Bahan Talent Husky” yang digunakan untuk membagikan materi promosi dan tautan yang wajib diunggah.

 

Edwin L Sengka membeberkan dari hasil penangkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana, antara lain satu unit ponsel merk Iphone 11 yang digunakan pelaku untuk mengakses akun instagram dan group WhatsApp, tangkapan layar story dan bio profil akun Instagram yang menampilkan link situs judi online, hingga riwayat percakapan dalam grup WhatsApp “Bahan Talent Husky” dan bukti percakapan penawaran kerja sama promosi.

 

“Unsur memfasilitasi dan mempromosikan perjudian sebagaimana dimaksud dalam UU ITE telah terpenuhi,” tegas Edwin L. Sengka.

 

Atas perbuatannya, FI disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(ds/ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar