Sat Reskrim Polresta Kendari Periksa Mantan Kades di Konawe Terkait Korupsi DD Rp472 Juta

Listen to this article
Markas Porlesta Kendari, Sulawesi Tenggara. (Ist)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari te;ah membekuk seorang mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk diperiksa atas dugaan korupsi dana desa (DD) senilai Rp472 juta.

 

Kepala Satuan Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau saat ditemui di Kendari, Selasa, mengatakan mantan kades tersebut berinisial AA, yang dibekuk pada Senin (10/11) karena dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan alokasi dana desa tahun anggaran 2022.

 

Dia menyebutkan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan dengan laporan polisi Nomor LP/A/7/IV/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KENDARI/POLDA SULTRA tanggal 24 April 2025, dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, tersangka telah memenuhi semua unsur.

 

“Tersangka ditangkap setelah datang memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka,” ujarnya.

 

Welliwanto menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu juga dilakukan oleh penyidik atas bukti-bukti yang ditemukan terdapat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di desa.

 

“Dari hasil penyelidikan dan audit, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp472 juta. Uang tersebut bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya,” ucap Welliwanto Malau.

 

Dia menjelaskan dari hasil penyelidikan, penyidik kemudian melakukan pemanggilan terhadap AA dan dihadiri dengan kooperatif di Mapolresta Kendari. Saat ini, AA tengah menjalani pemeriksaan intensif di ruang Unit Tipidkor untuk mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujar Welliwanto Malau.(ds/ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar