Bupati Bombana Hadiri Rakornas Penataan Ulang RTRW, Pemerintah Daerah Diminta Percepat Verifikasi Lahan Sawah

Listen to this article
Rakornas yang dipimpin Mendagri Tito Karnavian menekankan percepatan revisi RTRW dan pendataan ulang lahan sawah eksisting sebelum Februari 2026. (Foto: Dok. PPID Bombana)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, BOMBANA — Bupati Bombana, Ir. Burhanuddin, M.Si, mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Penataan Ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) secara virtual melalui Zoom Meeting dari ruang rapat Measa Laro, Lantai 2 Setda Bombana, Selasa (18/11/2025).

Pertemuan itu menjadi salah satu forum strategis pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan arah pembangunan wilayah kembali selaras dengan ketersediaan ruang dan kebutuhan masyarakat.

Rakornas dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan diikuti seluruh gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia. Fokus pembahasan meliputi penataan ulang RTRW, pengendalian alih fungsi lahan, pemutakhiran Lahan Baku Sawah (LBS), serta penguatan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang selama ini menjadi penopang ketahanan pangan nasional.

Dalam arahannya, Mendagri menekankan perlunya pemerintah daerah mempercepat identifikasi, verifikasi, dan klarifikasi lahan sawah eksisting, yang nantinya menjadi bahan revisi Perda RTRW. Batas waktu yang ditetapkan adalah Februari 2026, sehingga daerah harus bekerja lebih intensif agar tidak tertinggal dari jadwal nasional.

Kementerian ATR/BPN bersama Kemendagri akan mengawal secara ketat proses revisi RTRW di daerah yang belum memasukkan unsur KP2B, atau di wilayah yang capaian penyediaan lahan pertanian berkelanjutannya masih rendah. Selain itu, tercatat 13 provinsi yang diwajibkan melakukan revisi RTRW secara menyeluruh karena belum memenuhi standar ketentuan terbaru.

Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian juga memastikan integrasi penuh unsur KP2B dalam seluruh dokumen RTRW kabupaten/kota, sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara kebutuhan pembangunan dan ketersediaan ruang pertanian.

Isu lain yang mengemuka adalah pemanfaatan sawah aktif yang berada dalam kawasan hutan. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengingat aspek legal dan ekologisnya beririsan sangat erat.

Selama database nasional lahan sawah belum tersedia, pemerintah menerapkan moratorium penerbitan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Kebijakan itu ditujukan agar tidak ada perubahan pemanfaatan ruang yang berpotensi mengancam keberlanjutan ruang pertanian.

Rakornas juga mendorong mekanisme kompensasi atau subsidi silang LBS untuk menjaga keseimbangan wilayah. Skema ini akan diberlakukan jika terjadi alih fungsi lahan dari daerah perkotaan menuju pedesaan, sehingga kapasitas produksi pangan nasional tetap terjaga.

Pemerintah Kabupaten Bombana menyatakan kesiapan penuh menindaklanjuti arahan Rakornas. Langkah-langkah yang akan dilakukan antara lain:

1. Evaluasi menyeluruh terhadap pola ruang yang berlaku saat ini.

2. Pendataan ulang lahan sawah eksisting dengan metode verifikasi lapangan.

3. Penguatan koordinasi internal antar-OPD agar revisi RTRW berjalan tepat waktu dan sesuai regulasi.

4. Penyelarasan kebijakan daerah dengan standar KP2B dan LBS nasional.

 

Bupati Bombana memandang agenda penataan ruang ini sebagai upaya penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan daerah, terutama dalam hal penyediaan lahan pertanian dan pengendalian alih fungsi lahan.

Di ruang rapat Measa Laro, sejumlah pejabat turut hadir mendampingi Bupati mengikuti Rakornas, di antaranya unsur Forkopimda Bombana, kepala organisasi perangkat daerah terkait, serta jajaran staf teknis yang menangani tata ruang dan pertanian.(ds/mdn/ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar