Sukabumi Bangun Kawasan Industri Percepat Investasi

DINAMIKA SULTRA. COM, SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, memprioritaskan pembangunan kawasan industri di wilayah Cemerlang seluas 50 hektare di Kecamatan Warudoyong, untuk mempercepat peningkatan investasi di daerah itu bagi pembangunan ekonomi.
Informasi dari Diskominfo Kota Sukabumi, Rabu, menyebutkan, Pemerintah Kota Sukabumi sangat mengharapkan dukungan dari pemerintah pusat untuk menetapkan wilayah Cemerlang sebagai kawasan industri.
Untuk percepatan program tersebut, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki melakukan audiensi ke Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu di Kementerian Investasi di Jakarta, pada Selasa (18/11).
Wali Kota Sukabumi dalam pertemuan dengan Todotua Pasaribu membahas rencana pengembangan kawasan industri di wilayah Cemerlang yang sedang diurus oleh Pemerintah Kota Sukabumi sesuai prosedur berlaku.
Ia berharap kawasan tersebut dapat ditetapkan sebagai kawasan industri yang siap dikembangkan.
“Ini adalah bentuk ikhtiar agar perekonomian Kota Sukabumi terus tumbuh. Mohon doa dari seluruh warga agar semua upaya ini membawa keberkahan bagi semua,” katanya.
Data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Sukabumi menyebutkan total investasi di Kota Sukabumi selama semester pertama tahun ini mencapai Rp739,69 miliar, ditopang utama dari sektor perdagangan dan jasa dengan nilai investasi mencapai Rp131,35 miliar.
Hingga pertengahan 2025, Kota Sukabumi memiliki 6.150 unit usaha aktif, terdiri atas, 5.220 usaha mikro, 878 usaha kecil, 22 usaha menengah, serta 30 perusahaan besar yang terus berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah.
Pemerintah Kota Sukabumi memastikan hingga akhir tahun ini, total investasi akan semakin meningkat.
Pertemuan Wali Kota Sukabumi dan Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi tersebut menjadi upaya penting Pemerintah Kota Sukabumi dalam mempercepat pembangunan dan memperkuat ekosistem investasi daerah.
Ayep Zaki menyampaikan Kementerian Investasi dan Hilirisasi memberikan respons positif terhadap berbagai usulan pembangunan Kota Sukabumi.
Terkait penetapan kawasan industri, Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri, sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, yang menegaskan pentingnya kawasan industri sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah NKRI.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan pers pada bulan lalu menyatakan bahwa peraturan tu diterbitkan untuk memastikan bahwa setiap kawasan industri memiliki kualitas layanan, infrastruktur, dan pengelolaan lingkungan yang memenuhi standar, sehingga mampu menarik minat investor dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2025 memuat tiga aspek utama yang menjadi indikator standar kawasan industri, yaitu infrastruktur kawasan (bobot 50%), pengelolaan lingkungan (bobot 25%), serta manajemen dan layanan kawasan (bobot 25%). Penilaian dilakukan oleh Komite Kawasan Industri, dan kawasan yang memenuhi nilai minimal 150 akan memperoleh status “terakreditasi” dengan sertifikat dari Kementerian Perindustrian. Standar ini sekaligus menjadi salah satu Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Kawasan Industri.(ds/Antara)