DPRD Kuningan Rampungkan Tiga Raperda Strategis Dalam Propemperda 2025

DINAMIKA SULTRA, COM.KUNINGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, merampungkan seluruh proses penyusunan sekaligus mengesahkan tiga peraturan daerah (perda) strategis yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
“Tiga perda yang disahkan dalam rapat paripurna tersebut mengatur pelestarian cagar budaya, perlindungan produk lokal, serta perubahan badan hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kuningan,” kata Juru Bicara Pansus DPRD Kuningan Lia Yulianengsih di Kuningan, Selasa.
Ia menjelaskan perda pertama menyangkut soal perlindungan kekayaan situs dan objek cagar budaya di Kabupaten Kuningan, yang penting bagi sejarah serta pembelajaran tentang peradaban masyarakat setempat.
Oleh karena itu, kata dia, regulasi tersebut disahkan sebagai payung hukum untuk pelestarian dan pengelolaan cagar budaya yang menjadi tanggung jawab pemerintah serta seluruh elemen masyarakat.
“Selain aspek budaya, pelestarian dinilai memiliki dampak ekonomi melalui pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif,” katanya.
Selain itu, ia mengatakan Pansus DPRD pun telah menyelesaikan pembahasan perda tentang perlindungan produk lokal, yang berfungsi sebagai regulasi dasar untuk meningkatkan daya saing pelaku UMKM di Kuningan.
Pihaknya menilai perlindungan produk lokal, memberikan kesempatan bagi pelaku usaha berkembang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia menjelaskan peningkatan usaha lokal akan mendorong penciptaan lapangan kerja baru sekaligus menekan tingkat pengangguran. Sehingga, pemerintah daerah pun diharapkan memfasilitasi akses pasar melalui platform digital maupun kegiatan promosi.
“Pansus menilai perlindungan produk lokal perlu didukung, oleh infrastruktur dan akses pasar memadai agar produk daerah mampu bersaing secara luas,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan perda ketiga yang disahkan berkaitan dengan perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah BPR Kuningan menjadi Perseroan Daerah.
Perubahan tersebut, kata dia, mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 serta regulasi turunan lainnya.
Menurut Lia, perubahan bentuk badan hukum dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, profesionalisme, serta penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Struktur perseroan juga dinilai memungkinkan inovasi dan fleksibilitas bisnis yang lebih adaptif,” katanya.
Ia menegaskan perubahan ini diharapkan memperkuat peran BPR dalam memberikan layanan keuangan kepada UMKM dan sektor ekonomi kerakyatan.
Melalui struktur baru, lanjut Lia, BPR harus mampu meningkatkan kinerja serta berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan selesainya pembahasan di tingkat Pansus, ketiga regulasi tersebut kini resmi ditetapkan menjadi perda,” ucap dia.(ds/Antara)