KPPBC Kendari Sita Barang Ilegal Rp4,5 M

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kendari mencatat telah menyita jutaan barang ilegal yang masuk ke Bumi Anoa, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp4,5 Miliar pada periode Januari-23 November 2025.
Kepala Bea Cukai Kendari Taufik Sapto Harsono saat ditemui di Kendari, Senin, mengatakan secara keseluruhan untuk nilai nominal barang-barang ilegal yang disita Bea Cukai Kendari periode tersebut diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar.
“Capaian ini menegaskan komitmen Bea Cukai Kendari dalam menjaga masyarakat dari peredaran barang-barang berbahaya dan tidak berizin,” kata Taufik.
Untuk rokok ilegal, pihaknya telah menyita sekitar 4,1 juta batang rokok ilegal dengan 243 berkas penindakan. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, yang mana pada November 2022 hanya terdapat 1,6 juta batang rokok, kemudian pada tahun 2023 naik menjadi 1,8 juta batang rokok ilegal.
“Peningkatannya itu mulai tahun 2024, kami menyita sekitar 4,5 juta batang rokok ilegal, dan Per November 2025 ini kami menyita 4,1 juta batang rokok ilegal,” ujarnya.
Taufik mengungkapkan bahwa tren penindakan tersebut menunjukkan bahwa efektivitas pengawasan Bea Cukai Kendari terus meningkat dari tahun ke tahun dalam menjalankan fungsi community protector.
Selain rokok ilegal, Bea Cukai Kendari juga menyita narkotika dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.
Taufik menyampaikan untuk MMEA ilegal pihaknya berhasil menyita sekitar 2.455 liter melalui empat berkas penindakan. Kemudian untuk kasus narkotika, hasil sinergi dengan BNNP dan BPOM Sultra pihaknya menyita 690 gram sabu, 7,82 kilogram ganja, 63 gram MDMB Butinaca, dan 600 butir tramadol melalui 13 berkas penindakan.
“Pada aspek penegakan hukum, kami telah menerbitkan empat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan total empat tersangka sepanjang 2025. Dua tersangka telah diputus bersalah dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp1,3 miliar,” jelas Taufik.(ds/ono)