Bea Cukai Kediri Sita 41 Juta Batang Rokok Ilegal Selama 2025

DINAMIKA SULTRA.COM, KEDIRI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Kediri, Jawa Timur, menyita sekitar 41 juta batang rokok ilegal selama 2025, naik ketimbang tahun 2024 yang sekitar 30 juta batang rokok ilegal.
“Untuk pengawasan di 2025 ini, sudah lebih dari 41 juta batang (disita). Jadi, kalau potensi kerugian negara sekitar Rp40 miliar,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Kediri Ardiyatno di Kediri, Jumat.
Ia menambahkan, 41 juta batang rokok ilegal itu dari 85 kali penindakan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Kediri selama 2025. Ada sekitar 85 orang yang terlibat dalam perkara tersebut dan mereka diproses secara hukum.
Pihaknya menyebut, temuan kasus pada 2025 ini memang meningkat ketimbang 2024. Mayoritas, temuan itu dilakukan saat pengawasan di jalan tol.
Pengemudi membawa barang kemudian memanfaatkan jalan tol untuk membawa barang ke tujuan. Namun, saat ditangkap tidak banyak informasi yang dihimpun petugas, sebab mayoritas mereka hanya diperintah untuk mengirimkan barang tanpa penjelasan detail asal barang dan sebagainya.
“Kami banyak tindakan di jalur distribusinya jalan tol yang sebagian besar tidak untuk diedarkan ke wilayah kami melainkan keluar Pulau Jawa. Produksi terputus, jadi jika dimuat di satu daerah tertentu, produksinya belum tentu di situ. Mereka sistematis, terputus,” kata dia.
Pihaknya juga makin intensif melakukan pengawasan guna mengantisipasi peredaran rokok ilegal di wilayah Bea Cuka Kediri.
Selain intensif melakukan penegakan hukum, juga menggandeng pemerintah daerah untuk sosialisasi terkait dengan larangan rokok ilegal.
Di wilayah Bea Cukai Kediri, Ardiyatno mengatakan ada sekitar 54 pabrik rokok yang tersebar mulai dari Kediri, Nganjuk hingga Jombang. Daerah yang paling banyak pabrik rokok ada di Nganjuk serta Jombang.
Pihaknya berharap peredaran rokok ilegal bisa dicegah bahkan diputus. Peredaran rokok ilegal lebih banyak merugikan terutama untuk pendapatan daerah.
“Kami pembinaan industri. Sepanjang mengajukan syarat yang memenuhi kami layani. Semakin legal semakin bagus dan kami dorong itu. Jika niatnya bagus kami dampingi untuk mendapatkan izin dan selanjutnya bayar cukai sehingga ada penerimaan negara,” kata dia. (ds/Antara)