DPRD Kendari Sahkan Perda Cadangan Pangan dan Kurangi Sampah Plastik

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – DPRD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menyetujui empat rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Perda, di antaranya dua regulasi utama yang disahkan masing-masing Perda tentang pengurangan kemasan plastik sekali pakai dan Perda tata cara penyelenggaraan penyediaan cadangan pangan pemerintah daerah.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik saat ditemui di Kendari, Sabtu, menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPRD menyatakan setuju terhadap penetapan empat raperda tersebut.
“Berdasarkan pendapat akhir fraksi-fraksi, tujuh fraksi partai di DPRD Kota Kendari menyatakan setuju serta menerima empat Raperda yang dimaksud,” kata Rajab Jinik.
Dia menyebutkan empat perda tersebut, antara lain Perda terkait dengan cadangan pangan, pengurangan sampah plastik, sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis data kelurahan presisi, dan Perda Perubahan atas Perda Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Rajab mencatat Fraksi Golkar berharap Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat lebih spesifik dan profesional, khususnya terkait penyewaan atau pinjam pakai infrastruktur yang harus melalui penilaian secara ekonomi.
“Sementara Perda Data Kelurahan Presisi ditujukan agar perangkat kelurahan memperbarui data secara akurat, terintegrasi, dan terjamin kerahasiaannya secara hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Kendari Siska Karina Imran menerangkan bahwa penetapan perda ini menjadi pijakan penting pemerintah dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Dia menyampaikan bahwa khusus untuk Perda Cadangan Pangan itu mewajibkan pemerintah daerah memastikan pengelolaan ketersediaan pangan yang cukup dan aman sesuai potensi daerah.
“Perda ini diharapkan dapat meningkatkan ketahanan pangan Kota Kendari, utamanya menghadapi kondisi darurat seperti bencana alam atau gejolak kenaikan harga,” ujar Siska.
Dia mengatakan regulasi ini juga bertujuan memperkuat tata kelola cadangan pangan agar lebih transparan dan menyediakan kebutuhan pangan bagi kelompok rentan.
Sementara untuk Perda Pengurangan Sampah Plastik, kata Siska, regulasi ini merupakan inisiatif DPRD untuk menjaga lingkungan Kota Kendari dari limbah plastik.
Menurut Siska, sampah plastik menjadi ancaman serius kerusakan lingkungan, utamanya di wilayah sungai dan ekosistem laut.
“Melalui raperda ini, Pemerintah Kota Kendari menargetkan pengurangan plastik sekali pakai pada sektor perdagangan dan jasa,” ujarnya.
Dia mengatakan Pemkot Kendari juga akan gencar melakukan sosialisasi untuk mendorong gaya hidup ramah lingkungan dan ekonomi hijau.(ds/ono)