Pemkot Kendari-Baznas Lindungi Pekerja Rentan dengan Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memperluas cakupan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pekerja rentan, dengan memprioritaskan imam dan marbot masjid, dengan mendaftarkan mereka ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Wali Kota Kendari Siska Karina Imran saat ditemui di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan untuk memastikan pekerja sektor informal yang memiliki tingkat risiko kerja tinggi mendapatkan perlindungan yang layak.
“Perluasan perlindungan ini adalah komitmen penuh pemerintah untuk memastikan masyarakat memiliki jaringan pengaman yang memadai agar dapat bekerja dengan rasa aman,” kata Siska.
Dia menyebutkan bahwa setelah sukses melindungi pegawai non-ASN di sektor risiko tinggi, target perlindungan akan dilanjutkan kepada kelompok pekerja rentan lainnya.
“Nelayan kita memiliki risiko tinggi, dan insyaallah pada 2026 hampir dua puluh ribu yang sudah terdata akan kita lindungi. Termasuk saudara-saudara kita yang bekerja sebagai ojek online karena risiko kerja mereka juga sangat besar,” ujarnya.
Siska juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah melindungi kelompok pekerja berisiko tinggi seperti Satpol PP, pegawai rumah sakit daerah, Damkar hingga pegawai di lingkungan Diskominfo.
Pendanaan iuran ini bersumber dari dana zakat dan sedekah yang dihimpun BAZNAS Kota Kendari. BAZNAS menargetkan jika pengumpulan zakat tahun 2026 sebesar Rp6,4 miliar tercapai, seluruh imam dan marbot akan ditanggung 100 persen.
Program ini merupakan langkah strategis yang sejalan dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 yang mewajibkan pemda memprioritaskan anggaran jaminan sosial bagi pekerja rentan.
Sementara itu, Kabid KPS BPJS Ketenagakerjaan Kendari Putera Medea melaporkan bahwa inisiatif ini menjadikan Kendari sebagai yang tertinggi di Sultra, di mana tahap awal telah terdaftar 195 imam dan marbot sebagai peserta aktif.
“Perlindungan yang diterima oleh imam dan marbot mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga Rp70 juta (unlimited), Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta, dan Beasiswa Pendidikan untuk dua anak hingga maksimal Rp174 juta,” ucap Putera.(ds/ono)