Dit Reskrimum Polda Sultra Limpahkan Tersangka Anggota DPRD Wakatobi ke Jaksa

Listen to this article
Tersangka anggota DPRD Wakatobi Litao alias La Lita (ketiga kanan) saat akan dibawa untuk diserahkan ke JPU di Kendari, Sulawesi Tenggara (17/12/2025). (ds/HO-Polda Sultra)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melimpahkan tersangka dan barang bukti anggota DPRD Wakatobi Litao alias La Lita ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) .

 

Direktur Rerskrimum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo saat ditemui di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

 

“Kepastian tersebut berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan Nomor B-4193/P.3.4/Etl.1/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025, yang menyatakan bahwa penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil,” kata Wisnu Wibowo.

 

Dia menyebutkan bahwa dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

 

Wisnu Wibowo menyampaikan bahwa dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, penyidik telah menuntaskan seluruh rangkaian penyidikan sesuai ketentuan hukum.

 

“Dengan masuknya perkara ke tahap II, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan di pengadilan,” ujarnya.

 

Ia menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta perlindungan hak asasi semua pihak.

 

“Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

 

Wisnu Wibowo menambahkan bahwa dengan masuknya perkara ke tahap II, proses hukum selanjutnya dapat memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.

 

Diketahui, kasus ini merupakan perkara lama yang terjadi pada tahun 2014 di Kabupaten Wakatobi dan sempat menyita perhatian publik karena melibatkan tersangka yang diketahui berstatus sebagai anggota DPRD aktif.(ds/ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar