Gubernur Kalteng: Pidana Kerja Sosial Cerminkan Nilai Humanis

DINAMIKA SULTRA.COM, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran menyatakan dukungan terhadap Kejaksaan dalam penerapan pelaksanaan pidana kerja sosial agar dapat benar-benar diimplementasikan secara optimal.
“Pidana kerja sosial ini mencerminkan wajah penegakan hukum yang tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga humanis, edukatif dan berorientasi kemanfaatan sosial,” kata Agustar di Palangka Raya, Kamis.
Sebagai wujud dukungan tersebut, hari ini telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan dengan seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Tengah tentang penerapan pidana kerja sosial.
Gubernur menyebut kesepakatan dengan Kejaksaan ini sebagai momentum penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan transparan sesuai ketentuan hukum.
“Dengan pidana kerja sosial, pelaku pelanggaran tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” katanya.
Dia berharap kerja sama ini menjadi fondasi kokoh mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan bersih, percepatan pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat yang semakin berkualitas.
“Pidana kerja sosial merupakan upaya nyata di Indonesia dalam menghadirkan sistem yang tidak hanya menghukum, namun juga memulihkan dan mendidik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pidana kerja sosial menekankan pendekatan kolektif, restoratif dan rehabilitatif.
“Pada prinsipnya berorientasi kepada perubahan perilaku dan tanggung jawab sosial,” ujarnya.
Dia menjelaskan pelaksanaan pidana kerja sosial memberi manfaat langsung bagi masyarakat, mengurangi dampak negatif pemidanaan konvensional, serta lainnya.
Dalam acara penandatanganan nota kesepahaman ini turut dihadiri Direktur C Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Agoes Soenanto Prasetyo.(ds/Antara)