Ditjenpas Sultra Beri Remisi Natal 41 Warga Binaan Berkelakuan Baik

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus Natal kepada 41 warga binaan yang berkelakuan baik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Sultra.
Kepala Ditjenpas Sultra Sulardi saat ditemui di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan agenda nasional dalam rangka memperingati Hari Raya Natal bagi narapidana Kristiani yang telah memenuhi syarat.
“Untuk di Sulawesi Tenggara, terdapat sebanyak 41 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus Natal tahun 2025,” kata Sulardi.
Ia menyampaikan bahwa sebaran penerima remisi tersebut terdiri dari Lapas Kelas IIA Kendari sebanyak 14 orang, Rutan Kelas IIA Kendari 13 orang, Lapas Perempuan Kelas III Kendari tiga orang, Rutan Kelas IIB Kolaka tiga orang, Rutan Kelas IIB Raha tiga orang, dan Rutan Kelas IIB Unaaha sebanyak tiga orang.
Selain itu, remisi juga diberikan kepada satu warga binaan di Lapas Kelas IIA Baubau dan satu anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Mukhtar merincikan bahwa 14 warga binaan di Lapas Kendari yang menerima remisi berasal dari berbagai latar belakang kasus, yakni narkotika enam orang, perlindungan anak lima orang, korupsi dua orang, dan perbankan satu orang.
Adapun besaran pengurangan masa hukuman di Lapas Kendari bervariasi, mulai dari 15 hari untuk satu orang, 30 hari bagi 11 orang, dan 45 hari untuk dua orang warga binaan.
Mukhtar menjelaskan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang positif dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Penghargaan ini diberikan tidak hanya sebagai apresiasi atas perbaikan sikap, tetapi juga sebagai dorongan agar proses reintegrasi sosial dapat berlangsung lebih optimal saat mereka kembali ke masyarakat,” tambah Mukhtar.(ds/ono)