Disnaker Kota Tangerang Kerahkan Tim kerja Sosialisasikan UMK 2026

Listen to this article
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan. (ds/ANTARA/Irfan)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, TANGERANG  – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Banten, mengerahkan tim kerja untuk melakukan sosialisasi, pemantauan, dan pengawasan, terkait penerapan implementasi Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp5.399.045 yang berlaku mulai 1 Januari 2026.

Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan di Tangerang, Senin, mengatakan tim kerja tersebut akan melakukan sosialisasi dengan harapan perusahaan mematuhi regulasi pengupahan terbaru berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025.

“Karena sudah ada kekuatan hukum dan aturannya, jadi semua perusahaan bisa menerapkan regulasi pengupahan terbaru, karena penetapan telah disetujui semua pihak,” kata Ujang Hendra.

Ujang mengatakan UMK Kota Tangerang tahun 2026 mengalami peningkatan sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini telah disepakati Dewan Pengupahan, Serikat Buruh/Pekerja maupun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang.

“Kami yakin kenaikan ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, karena telah disepakati semua pihak dan melihat kondisi yang ada,” ujarnya.

Wali Kota Tangerang Sachrudin memastikan sinergi dan kolaborasi di sektor ketenagakerjaan antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja, berjalan dengan baik dan harmonis.

“Kami berharap Kota Tangerang terus menjadi wilayah yang kompetitif bagi pelaku usaha, sekaligus menjadi rumah yang layak dan sejahtera bagi seluruh pekerja,” katanya.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40 atau naik 6,74 persen dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp2.905.119,90.

Sedangkan untuk UMK di Kota Tangerang, Gubernur Banten Andra Soni menetapkan sebesar Rp5.399.405,69 naik 6,50 persen dari Rp5.069.708,36 atau bertambah Rp329.697,33.

Ia menjamin penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Banten tahun 2026 dilakukan tanpa mengubah sedikit pun rekomendasi upah dari kabupaten dan kota.

“Kami berharap pertumbuhan ekonomi terus meningkat, dunia usaha berkembang, dan seiring dengan itu kesejahteraan buruh juga meningkat,” kata Gubernur Banten Andra Soni.(ds/Antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar