Polres Tetapkan Kades Kolaka Tersangka Korupsi Dana Desa

Listen to this article
Kades di Kolaka inisial AR (tengah) saat akan dimasukkan ke dalam sel tahanan Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara. Kamis (8/1/2026). (ds/HO-Polres Kolaka)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KOLAKA – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka menetapkan seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

 

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Kolaka AKP Dwi Arif Setiawan saat dihubungi di Kolaka, Kamis, mengatakan bahwa Kades berinisial AR (52) diduga melakukan tindak pidana korupsi DD dan ADD dengan cara melakukan pembelanjaan barang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, sehingga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp800 juta.

 

“Dugaan korupsi tersebut meliputi penyalahgunaan wewenang, ketidaksesuaian antara realisasi kegiatan dengan laporan pertanggungjawaban, serta potensi kerugian keuangan negara,” katanya.

 

Ia menyebutkan bahwa penetapan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil penyelidikan awal yang menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Desa di salah satu desa di Kolaka pada tahun 2021 dan tahun 2022.

 

Dia menjelaskan bahwa Unit Tipikor Satreskrim Polres Kolaka juga telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan dokumen administrasi keuangan desa, serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

 

“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini demi memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Kolaka Ipda Abd Razak mengatakan bahwa Polres Kolaka juga menggandeng pihak terkait untuk melakukan penghitungan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp800 juta.

 

Polres Kolaka mengimbau kepada seluruh perangkat desa agar mengelola DD dan ADD sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta tidak melakukan penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

 

Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen Polres Kolaka dalam mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa, guna mewujudkan pembangunan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas.

 

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(ds/ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar