Sultra Tuntaskan Pembangunan Fisik 489 Koperasi Merah Putih

Listen to this article
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara La Ode Muhammad Shalihin. (Ist)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menuntaskan pembangunan fisik 489 unit bangunan untuk kantor dan usaha Koperasi Merah Putih di Bumi Anoa.

 

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra La Ode Muhammad Shalihin saat ditemui di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa pembangunan tersebut hampir memenuhi total target sebanyak 502 unit yang bersumber dari pendanaan pemerintah pusat selama tahun anggaran 2025.

 

Ia menyampaikan bahwa infrastruktur ekonomi tersebut tersebar di 17 kabupaten/kota guna memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan hingga ke tingkat desa.

 

“Realisasi fisik saat ini sudah mencapai 489 unit bangunan. Sisanya sebanyak 13 unit lagi sedang dalam tahap penyelesaian dan kami targetkan tuntas seluruhnya pada awal kuartal pertama 2026,” kata Muhammad Shalihin.

 

Dia menyebutkan bahwa setiap unit Koperasi Merah Putih berdiri di atas lahan seluas 1.000 meter persegi dan dirancang sebagai pusat pelayanan ekonomi terpadu.

 

Gedung dengan dimensi 30 x 20 meter tersebut dilengkapi delapan fasilitas krusial, mulai dari gerai kebutuhan pokok, unit simpan pinjam, hingga sarana kesehatan seperti klinik dan apotek.

 

Selain itu, keberadaan fasilitas cold storage dan gudang logistik diproyeksikan menjadi solusi bagi petani dan nelayan lokal dalam menjaga kualitas serta stabilitas harga komoditas mereka.

 

“Pembangunan ini merupakan hasil sinergi antara PT Agrinas dengan jajaran Kodim di masing-masing daerah. Ini adalah bagian dari peta jalan besar pemerintah untuk membentuk total 2.285 koperasi di seluruh wilayah Sultra,” ujarnya.

 

Menyongsong operasional penuh pada 2026, Pemprov Sultra tengah membentuk tim verifikasi dan validasi sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri. Tim ini fokus pada tiga indikator utama: kesiapan infrastruktur gerai, sistem keanggotaan, serta skema kegiatan usaha yang akan dijalankan.

 

Meski pengelolaan teknis berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten dan kota, provinsi tetap memegang fungsi pengawasan agar program strategis nasional tersebut tepat sasaran.

 

Muhammad Shalihin mengungkapkan bahwa kehadiran Koperasi Merah Putih juga mengemban misi sosial untuk memutus rantai pembiayaan ilegal atau rentenir di tengah masyarakat melalui penyediaan unit simpan pinjam resmi.

 

“Tujuannya jelas, masyarakat bisa mengakses kebutuhan pokok dengan harga terjangkau dan mendapatkan modal usaha secara legal. Kami optimis kehadiran koperasi ini akan menekan angka pengangguran dengan terciptanya lapangan kerja baru di pelosok desa,” tambah Muhammad Shalihin.(ds/ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar