KPK Minta Asosiasi Maupun Biro Haji Kooperatif Kembalikan Uang

Listen to this article
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/1/2026). (ds/ANTARA/Rio Feisal)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta asosiasi maupun biro perjalanan haji agar kooperatif untuk mengembalikan uang terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

 

“Kepada pihak-pihak PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus), biro travel (biro perjalanan haji, red.) maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif, termasuk dalam hal pengembalian uang-uang yang diduga terkait dari konstruksi perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1).

 

Ia juga mengatakan KPK terus mengimbau kepada asosiasi maupun biro haji tersebut agar tidak ragu-ragu mengembalikan uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

 

Sementara itu, dia menjelaskan konstruksi perkara kasus tersebut bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk Pemerintah Indonesia.

 

“20.000 kuota itu seharusnya untuk menutup panjangnya antrean penyelenggaraan haji reguler. Namun, kemudian dilakukan diskresi oleh Kementerian Agama, sehingga kuota dibagi menjadi 50 persen, 50 persen,” jelasnya.

 

Menurut dia, diskresi Kementerian Agama pada saat itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

 

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.

 

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

 

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

 

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

 

Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

 

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

 

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

 

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.(ds/antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar