Abd Azis Nonaktif Tidak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Korupsi RSUD Koltim

Listen to this article
Bupati Koltim nonaktif Abd Azis saat diborgol usai melaksanakan sidang perdana di PN Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (13/1/2026). (Ist)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonkatif Abd Azis memilih untuk tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi di pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koltim, Sulawesi Tenggara (Sultra).

 

“Setelah mempelajari materi dakwaan, kami mengambil keputusan untuk tidak mengajukan eksepsi. Kami memandang perkara ini lebih tepat untuk segera dipercepat agar langsung masuk ke materi pokok perkara,” kata Kuasa Hukum Bupati Koltim Nonaktif Abd Azis, Muh Ikbar saat ditemui di Kendari, Selasa.

 

Muh Ikbar menyampaikan bahwa dengan tidak diajukannya eksepsi, proses hukum akan langsung berlanjut pada agenda pembuktian. Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, beban pembuktian terlebih dahulu akan diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui kehadiran saksi-saksi.

 

“Agenda sidang berikutnya dijadwalkan satu minggu ke depan, tepatnya Selasa di bulan Februari, dengan agenda menghadirkan saksi-saksi yang relevan dengan perkara ini, sebagaimana yang telah diperiksa di tingkat penyidikan,” ujarnya.

 

Dia menjelaskan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif selama jalannya persidangan dan berkomitmen membantu pengungkapan fakta-fakta hukum guna memastikan proses peradilan berjalan transparan.

 

Selain fokus pada teknis persidangan, Muh Ikbar juga menyampaikan pesan dari Abd Azis yang memohon doa dari masyarakat Sulawesi Tenggara, khususnya warga Kolaka Timur, agar seluruh rangkaian pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kami memohon doa semoga semua rangkaian proses pemeriksaan ini berjalan lancar dan berkeadilan. Kami mendukung penuh rangkaian kegiatan pemeriksaan ini agar hak-hak hukum dapat terpenuhi dan keadilan dapat tercapai,” ucap Muh Ikbar.

 

Ia menambahkan keputusan untuk langsung masuk ke materi pokok perkara ini diharapkan dapat mengefisiensi waktu persidangan sehingga fakta-fakta terkait dugaan korupsi di RSUD tersebut dapat segera terungkap secara terang benderang di hadapan majelis hakim.(ds/ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar