Soal Hakim Ad Hoc, KY Terus Upayakan Peningkatan Kesejahteraan

DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) terus mengupayakan adanya peningkatan kesejahteraan berkeadilan bagi hakim merespons aspirasi hakim ad hoc yang belakangan menyuarakan kegelisahan akibat besaran tunjangan kinerja yang stagnan.
“Kesejahteraan merupakan fondasi independensi dan integritas peradilan. Oleh karena itu, KY terus mengupayakan adanya peningkatan kesejahteraan hakim yang berkeadilan,” kata anggota KY sekaligus Juru Bicara Anita Kadir dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Menurut Anita, upaya KY dalam membantu peningkatan kesejahteraan para hakim ad hoc dapat meningkatkan kinerja dan mencegah terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dengan terus memegang integritas.
Adapun, KY telah menerima audiensi dari Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia di Gedung KY, Jakarta pada Kamis (15/1).
Pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua KY Desmihardi bersama anggota KY Abhan dan F. Willem Saija itu membahas hak keuangan hakim ad hoc yang tidak berubah selama 13 tahun terakhir.
Desmihardi mengatakan FSHA berharap agar KY dapat membantu mengawal perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.
“KY menghargai dan menghormati langkah FSHA dalam menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kesejahteraan hakim ad hoc. Tentunya langkah itu harus dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ucapnya dalam keterangan tertulis.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan FSHA menjelaskan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025, yakni terkait kenaikan tunjangan hakim karier, mempertajam jurang ketimpangan dan ketidakadilan bagi hakim ad hoc.
Disebutkan bahwa hakim ad hoc hanya memperoleh tunjangan uang kehormatan, tanpa ada gaji pokok, tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya.
Terkait hal itu, Desmihardi mengatakan sesuai dengan wewenang dan tugasnya, KY bertugas meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan hakim. Oleh karena itu, KY berkomitmen mengawal aspirasi para hakim ad hoc tersebut.
Sementara itu, F. Willem Saija mengaku memahami keresahan FSHA. Kendati begitu, ia mengingatkan aspirasi yang disampaikan jangan sampai mengganggu jalannya persidangan agar para pencari keadilan tetap memperoleh pelayanan.
Sebagai mantan ketua pengadilan tinggi, Willem meyakinkan perwakilan FSHA bahwa Mahkamah Agung turut memperjuangkan kesejahteraan hakim ad hoc. Pimpinan MA bersama pemerintah tengah membahas usul penyesuaian hak keuangan hakim ad hoc.
“Saya paham keresahan dan aspirasi teman-teman hakim ad hoc. Namun, ada terkendala dengan ketentuan yang mengatur, sementara ketentuan tunjangan hakim karier tercantum secara jelas dalam PP dan peraturan di bawahnya. Oleh karena itu, saya sarankan untuk memperjuangkan aspirasi ini hingga berbentuk peraturan resmi,” ucapnya.
FSHA sebelumnya telah mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (14/1). Rapat tersebut membahas ketimpangan hak keuangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
Di samping itu, MA dalam konferensi pers pada Kamis (8/1) menyatakan tengah dalam proses mengupayakan penyesuaian terhadap tunjangan hakim ad hoc. Usulan penyesuaian tunjangan itu tengah digodok bersama pemerintah.(ds/antara)