Oknum Anggota Polresta Tangerang Diperiksa Atas Dugaan Penganiayaan

DINAMIKA SULTRA.COM, TANGERANG – Oknum anggota Polresta Tangerang, Polda Banten, bernama Bripda Affan Nasrullah, diperiksa oleh penyidik Propam atas dugaan tidak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap pacarnya.
Sebagai langkah lanjutan, tim penyidik Propam melakukan klarifikasi terhadap pihak pelapor dan saksi-saksi, pendalaman alat bukti, serta koordinasi dengan fungsi Reserse dan Propam Polda Banten.
“Polri tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan ataupun pelanggaran disiplin dan kode etik,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah di Tangerang, Minggu.
Berdasarkan laporan yang diterima melalui LP/B/905/IX/2025/SPKT Satreskrim Polresta Tangerang tertanggal 17 September 2025 korban berinisial RA (26), mengadukan adanya tidak pidana penganiayaan yang terjadi di Balaraja Center Plaza, Talagasari, Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Korban menerangkan bahwa dirinya menjalani hubungan asmara dengan oknum anggota Polri tersebut. Di mana, saat itu terduga pelaku mengajak menginap di Hotel Red Doors Balaraja pada Selasa (16/09/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Bertempat di hotel tersebut, RA yang pada ketika itu sedang bertengkar, kemudian pelaku melakukan penganiayaan, membekap mulut dan memukul kebagian lengan korban.
Atas tindakan itu, korban mengalami memar pada bagian lengan kanan dan kiri, lecet di bagian jari tengah dekat kuku, dan merasa sakit di bagian muka sebelah kiri.
“Proses penanganan tetap berjalan dan terdokumentasi. Saat ini, perkara telah memasuki tahapan audit investigasi dan gelar perkara,” ujarnya.
Indra menegaskan apabila setelah pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran, oknum anggota Polresta Tangerang ini akan ditindak tegas sesuai hukum pidana, disiplin, dan Kode Etik Profesi Polri.
“Terduga pelanggar diketahui menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati. Namun peningkatan ke tahap penyidikan Propam masih menunggu hasil rekam medis sebagai dasar penentuan langkah hukum berikutnya,” ujarnya.
Pihaknya mengungkapkan perkara ini tidak akan dihentikan dan tidak diabaikan, dan penanganan dilakukan tanpa intervensi ataupun diskriminasi, serta tidak bergantung pada viralitas di media sosial, melainkan berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata dia.(ds/antara)