LSM PERISAI DPD Laporkan Dugaan Pelanggaran Sistem Merit Pengisian JPTP Butur ke Ombudsman

DINAMIKA SULTRA.COM, BUTUR – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PERISAI Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Buton Utara melaporkan dugaan pelanggaran sistem merit dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Eselon II.b di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara, Senin, 19 Januari 2026.
Ketua LSM PERISAI DPD Buton Utara, Alwin Hidayat, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan proses seleksi terbuka pengisian JPTP Eselon II.b Tahun 2025 yang diumumkan Panitia Seleksi melalui Pengumuman Nomor 01/Pansel-JPTP/XI/2025 tertanggal 24 November 2025.
Menurut Alwin, proses seleksi dan pelantikan pejabat hasil lelang jabatan itu diduga tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip sistem merit sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menilai terdapat indikasi kuat bahwa profesionalitas dan kompetensi aparatur sipil negara tidak menjadi pertimbangan utama.
“Kami melihat pelantikan tersebut tidak mencerminkan meritokrasi. Ada dugaan jabatan strategis diisi berdasarkan kedekatan personal dan kepentingan politik pasca-Pilkada,” kata Alwin.
Alwin menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, khususnya Pasal 107, yang mengatur persyaratan pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi.
Dalam ketentuan tersebut, calon pejabat JPT wajib memiliki pengalaman jabatan yang relevan secara kumulatif paling singkat lima tahun.
Menurut Alwin, syarat tersebut diduga dihilangkan oleh Panitia Seleksi.
Ia menduga penghilangan syarat itu dilakukan untuk meloloskan pihak tertentu dalam pengisian jabatan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Buton Utara.
“Kami menduga ada penghilangan syarat wajib untuk meloloskan istri bupati, padahal pengalaman jabatan lima tahun merupakan syarat eksplisit dalam PP 11 Tahun 2017,” ujarnya.
Selain itu, Panitia Seleksi juga diduga menambahkan syarat baru yang tidak memiliki dasar hukum, sebagaimana tercantum dalam poin 10 pengumuman seleksi.
Alwin menyebut syarat tambahan tersebut berpotensi menguntungkan pihak tertentu dan merugikan calon peserta lainnya.
“Kami menduga syarat ini dibuat untuk mengakomodasi kepentingan keluarga Wakil Bupati,” tegas Alwin.
LSM PERISAI juga menyoroti fakta bahwa dari 24 formasi JPTP yang dibuka, hanya 23 pejabat Eselon II.b yang dilantik.
Satu jabatan yang tidak dilantik adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dari pejabat yang dilantik, Alwin menduga sebagian di antaranya memiliki hubungan keluarga atau kedekatan politik dengan kepala daerah.
Selain dugaan nepotisme, Alwin mengungkapkan adanya pergantian Ketua dan Sekretaris Panitia Seleksi yang diduga tidak disertai persetujuan atau rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Atas temuan tersebut, LSM PERISAI menilai Panitia Seleksi telah melakukan maladministrasi dan tindakan melawan hukum.
Mereka meminta Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara untuk memanggil dan memeriksa seluruh Panitia Seleksi Pengisian JPTP Eselon II.b Kabupaten Buton Utara.
Dilansir dari insertrakyat.com, LSM PERISAI juga mendesak Ombudsman agar menyurati BKN dan Kementerian PAN-RB untuk melakukan investigasi dan audit menyeluruh terhadap seluruh tahapan seleksi, mulai dari administrasi, rekam jejak peserta, hingga mekanisme pembiayaan.
“Jika terbukti ada penghilangan syarat wajib atau penambahan syarat tanpa dasar hukum, kami meminta agar seluruh tahapan seleksi dibatalkan dan Panitia Seleksi dijatuhi sanksi administratif sesuai PP 11 Tahun 2017,” Tutup Alwin. (ds/ono)