Polres Konawe Selidiki Dugaan TPPO Pekerja Migran Dianiaya di Oman

DINAMIKA SULTRA.COM, KONAWE – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Konawe menyelidiki dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, yang diduga dianiaya di Oman.
Kepala Satreskrim Polres Konawe Ajun Komisaris Polisi Taufik saat dihubungi di Kendari, Rabu, mengatakan penyelidikan dilakukan setelah viralnya video pekerja migran asal Konawe bernama Eka Arwati yang mengunggah pengakuan soal tindakan penganiayaan yang menimpanya di Oman.
“Senin (19/1), kami langsung lakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) terkait adanya video di Tiktok tentang dugaan kekerasan fisik dan seksual yang dialami pekerja migran yang bekerja di Oman dan mengaku tinggal di Desa Amosilu, Kecamatan Besulutu, Konawe,” kata Taufik.
Dia menyebutkan bahwa pada Selasa (20/1), Polres Konawe menerima laporan pengaduan terkait dugaan TPPO yang dialami Eka Arwati.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kronologis keberangkatan Eka Arwati ke Oman bermula saat dia ingin mencari pekerjaan dan berniat untuk menjadi tenaga kerja wanita (TKW) pada September 2025 lalu.
“Saat itu, Eka menelpon perempuan bernama Elda, yang selanjutnya Elda menghubungkan Eka dengan perempuan lain bernama Rosi, dan menyetujuinya untuk merekrut Eka bekerja di Oman,” ujarnya.
Dalam perekrutan tersebut, polisi menduga jika pemberangkatan Eka ke Oman menggunakan biro jasa ilegal. Pada 26 September 2025, Eka diberangkatkan dari Konawe menuju Jakarta, kemudian dijemput suami Rosi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
“Saat dijemput itu, HP milik korban langsung diambil oleh suami Rosi, jadi dia tidak tahu tempat dan alamat dia berada di Jakarta itu di mana,” ungkap Taufik.
Setelah pemeriksaan kesehatan, pada 29 September 2025, korban kemudian dibawa ke Imigrasi Bogor untuk pembuatan paspor.
Pada 5 Oktober 225, semua berkas keberangkatan dinyatakan lengkap dan korban kemudian diantar ke Bandara Soekarno-Hatta untuk terbang ke Oman.
Taufik menyampaikan saat terbang ke Oman, korban hanya dikirimi foto wajah seseorang yang akan menjemputnya saat tiba di Bandara Oman.
Begitu juga penjemput korban hanya dikirimi foto Eka yang akan dijemputnya sebelum dibawa ke rumah majikannya.
“Tanggal 6 Oktober 2025, korban dijemput majikannya yang telah disiapkan oleh agensi,” jelasnya.
Taufik juga mengungkapkan bahwa tindakan penganiayaan dan pelecehan seksual yang didapati Eka tersebut terjadi pada Januari 2026.
Saat itu, korban yang sedang sakit dipaksa untuk bekerja oleh majikannya, bahkan dia dipukul hingga dilecehkan.
Dugaan kuat jika korban berangkat menjadi pekerja migran di Oman secara ilegal karena proses pengurusan paspor hingga keberangkatannya tidak sampai satu bulan, serta korban juga berangkat tanpa melalui pelatihan secara resmi berdasarkan keahlian.
Dugaan penganiayaan pekerja migran asal Konawe mencuat saat korban mengunggah video pengakuan dirinya yang dipaksa bekerja oleh majikannya meskipun dalam keadaan sakit.
Bahkan, korban juga mendapatkan tindakan penganiayaan hingga pelecehan oleh majikannya.
“Saya bekerja sudah tiga bulan dan saya pun sakit sudah dua bulan, dan majikan memaksa saya bekerja, saya dipukuli disuruh bekerja dalam keadaan sakit, sampai melecehkan saya. Saya mendapat ancaman jika saya berbicara, dia akan menghukum. Saya hanya berharap bisa pulang dengan selamat,” ucap korban dalam videonya yang viral di media sosial.(ds/ono)